Masyarakat Pekanbaru Berobat di Rumah Sakit Pemerintah Harus Punya BPJS

BPJS-Kesehatan.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Masyarakat Kota Pekanbaru yang hendak berobat ke Puskesmas atau rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kini harus menggunakan BPJS Kesehatan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan. Maka untuk mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan milik pemerintah secara gratis, harus memiliki kartu BPJS Kesehatan atau asuransi kesehatan lainnya.

"Karena puskesmas dan rumah sakit tersebut sudah masuk dalam Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sudah ada Perda. Jadi masyarakat yang tidak punya BPJS, mereka bayar sesuai dengan Perda yang ada," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru, dr. Zaini Rizaldi Saragih, Jumat 16 Desember 2022.

Ia menuturkan bahwa Perda ini sudah berlaku sejak tahun 2022. Sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah, atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah.

Mereka memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

"Uang yang mereka dapatkan nantinya digunakan untuk jasa pelayanan serta operasional termasuk membiayai keperluan masyarakat tanpa harus menunggu APBD,'' jelasnya.

Zaini mengimbau kepada masyarakat di Kota Pekanbaru untuk mendaftarkan diri ke dalam jaminan sosial yang telah dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui BPJS Kesehatan. Masyarakat tidak perlu lagi membayar di puskesmas maupun rumah sakit jika ingin berobat.

"Maka agar masyarakat tidak membayar diharapkan semuanya masuk atau menjadi peserta BPJS aktif. Seluruh rumah sakit milik pemerintah baik kota maupun provinsi menerapkan ini," paparnya.