Jangan Lewatkan Jadwal Pemutihan Denda Pajak, Berakhir 31 Desember 2022

pemutihan-pajak3.jpg
(Tangkapan Layar)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Masyarakat Kota Pekanbaru masih memiliki kesempatan mendapatkan pemutihan denda terhadap 11 objek pajak di Kota Pekanbaru. Kesempatan tersebut bakal berakhir pada 31 Desember 2022.

 

"Pemutihan pajak ini tinggal 17 hari lagi, kita imbau warga segera melunasi pajaknya selama tidak ada denda keterlambatan," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan.

 

Ia menjelaskan, pemutihan denda pajak berlaku bagi 11 objek pajak. Di antaranya Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Minerba, Pajak sarang burung walet, Pajak Hiburan dan BPHTB.

 

"Pemutihan pajak akan berakhir, tahun depan belum tentu ada, jadi masyarakat harus manfaatkan sebaik mungkin," paparnya.

 


Alek mengimbau warga menggunakan aplikasi Smart Tax untuk kemudahan membayar pajak. Melalui aplikasi ini, pembayaran pajak cukup dilakukan melalui smartphone tanpa harus datang ke kantor Bapenda dan melakukan antrian.

 

"Bapenda Pekanbaru sudah memiliki aplikasi Smart Tax untuk kemudahan membayar pajak. Aplikasi ini bisa digunakan untuk mengakses urusan perpajakan mulai dari pendaftaran PBB sampai cetak SPPT," ujarnya.

 

Aplikasi Smart Tax ini juga hanya diunduh melalui playstore di perangkat android smartphone masing-masing pengguna. Selain melalui aplikasi ini, Bapenda juga telah membentuk fasilitas lain untuk pembayaran pajak.

 

 

 

"Sekarang bayar pajak bisa melalui Indomaret, Alfamart, Gopay, Bank Riau dan lainnya. Kita juga sudah memberikan diskon 50 persen untuk BPHTB, ada juga penghapusan denda pajak, WP hanya membayar pokok pajak saja tahun ini," jelasnya.