Gadaikan Handphone Curian, Pria Asal Rohil Dibekuk Polisi

Pencuri-ponsel5.jpg
(Shutterstock)

RIAU ONLINE, ROHIL- Seorang pria berinisial S (38) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah aksinya terbongkar saat menggadaikan handphone curiannya, Senin, 12 Desember 2022.

 

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto menyebutkan S terbukti mencuri di rumah seorang warga bernama Rudi di Jalan Suka Damai, Kecamatan Sinaboi, saat rumah dalam keadaan kosong ditinggal pemilik.

 

"Saat itu rumah tengah kosong, namun rumah dipastikan ditinggalkan dalam keadaan terkunci. Namun saat tengah bekerja, Rudi ditelpon sang istri bahwa rumahnya telah dimaling," ujar AKBP Andrian, Kamis, 15 Desember 2022.

 

Saat diperiksa, jendela belakang rumah telah dalam keadaan rusak. Selain itu pakaian di dalam lemari sudah berserakan. Diketahui sejumlah uang tunai dan handphone yang tersimpan di lemari telah raib digondol maling.

 



"Korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta 750 ribu. Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Sinaboi," lanjutnya.

 

Kemudian Rudi mendapatkan informasi bahwa handphone miliknya telah digadaikan sebesar Rp700 ribu. Pelaku pun diamankan warga setempat dan diseret ke Polsek Sinaboi guna proses lebih lanjut.

 

 

 

"Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui mencuri seorang diri dengan cara merusak jendela belakang rumah korban lalu masuk melalui jendela tersebut," pungkasnya. 

 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan atas pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.