Polemik Perizinan Pub & KTV Joker Poker, Syamsuar: Belum Terverifikasi

Syamsuar600.jpg
(TIKA AYU/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau, Syamsuar, menanggapi polemik perizinan tempat hiburan Pub & KTV Joker Poker yang dituntut masyarakat untuk segera ditutup. Syamsuar menegaskan status usaha tempat hiburan malam itu belum terverifikasi.

"Itu sebenarnya belum terverifikasi, belum terverifikasi itu berarti belum dapat izin sebenarnya dari dinas DPMPTSP," ungkapnya, Rabu, 14 Desember 2022.

Namun sebenarnya, kata Syamsuar perizinan usaha belum dikeluarkan oleh Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau, melainkan baru dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. 

"Kalau tidak memenuhi syarat kan tidak bisa diberikan izin, cuma yang beri izin dari Pemko kalau dari provinsi belum ada izin, yang diberikan izin itu INB, nomor induk berusaha tapi di situ belum terverifikasi. Itu jelas nih ada syarat-syarat yang harus dipersiapkan," terangnya.

Dikarenakan izin INB telah dikeluarkan, maka kata Syamsuar, izin hanya bisa dicabut melalui pemerintah pusat. Karena, Pemprov Riau belum mengeluarkan izin untuk tempat hiburan malam itu.



"Harus melalui pusat dan bukan kita mengeluarkan," sebutnya. 

Sebelumnya, Pemko Pekanbaru, Selasa, 13 Desember kemarin, telah menggelar rapat terkait kelanjutan masalah perizinan Pub & KTV Joker Poker. Rapat dilangsungkan secara tertutup. 

Hasil rapat itu memutuskan bahwa DPMPTSP Provinsi Riau dengan kewenangannya melakukan pengajuan pembatalan sertifikat standar yang belum terverifikasi untuk kode KBLI 56301 (BAR) dan 56302 (KLUB MALAM) Atas dasar pengawasan insidental (pengaduan masyarakat) kepada lembaga OSS RBA. 

Selanjutnya, DPMPTSP Kota Pekanbaru KBLI 93292 (KARAOKE), apabila ditemukan adanya pelanggaran dan indikasi pelanggaran terhadap izin yang telah diterbitkan oleh kepala DPMPTSP secara otomatis melalui sistem OSS RBA, berdasarkan hasil pengawasan dan pembinaan dari Satpol PP Kota Pekanbaru dan pihak kepolisian akan mengambil sikap tegas sesuai ketentuan  peraturan perundang-undangan. 

"Kepada pelaku usaha untuk tidak membuka usaha selain KBLI 93292," ditandatangani oleh Pimpinan Rapat Asisten I Kota Pekanbaru, Syoffaizal.