RIAU ONLINE, SIAK - Seorang ibu bersama bayinya yang masih berusia 29 hari turut berjibaku mempertahan lahan miliknya di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, dari constatering dan eksekusi lahan yang dilakukan petugas Pengadilan Negeri (PN) Siak, pada Senin, 12 Desember 2022.
Ibu bernama Memey Nainggolan (30) itu terlibat dalam unjuk rasa penolakan constatering atau pencocokan objek lahan dan eksekusi lahan yang berujung ricuh itu.
Sambil menggendong bayinya, Memey bersama massa tak gentar menghadang petugas demi mempertahan lahan miliknya yang sudah beralaskan hak Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pasalnya, lahan Memey termasuk dalam areal seluas 1.300 hektare yang akan dieksekusi tersebut.
Memey mengaku sedih mengetahui lahannya akan diambil alih PT DSI sebagai pemohon eksekusi tersebut. Terlebih lagi, lahan yang sudah ditanami sawit itu merupakan warisan ayahnya dan menjadi sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga kecilnya.
Memey menilai ada kejanggalan di balik keputusan eksekusi lahan itu. Ia mempertanyakan PT DSI yang bersikeras mengambil alih penguasaan lahan masyarakat kendati sudah mengantongi sertifikat hak milik.
"Kami heran kok bisa diklaim, jadi sertifikat kami gimana? Apa DSI juga punya surat? Kami nggak setuju dieksekusi," ujarnya.
Sayangnya, constatering tetap berjalan meski masyarakat telah menghadang dan melakukan protes hingga berujung ricuh.
Constatering dan eksekusi lahan oleh PN Siak itu bermula dari gugatan pemohon, yakni PT DSI, terhadap lahan yang dikelola oleh termohon PT KD yang diklaim masuk konsesi PT DSI.
Mahkamah Agung (MA) kemudian mengabulkan permohonan itu, sehingga PT KD harus menyerahkan pengelolaan lahan seluas 1.300 ha itu, sebagaimana tertuang dalam amar putusan perkara: 04/Pdt/EKS-PTS/2016PNSAK.
Usut punya usut, PT KD ternyata tidak memiliki lahan. Perusahaan itu hanya mengelola kebun sawit milik masyarakat setempat yang notabene-nya sudah beralaskan sertifikat hak milik.
Sebelumnya, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak, Budi Satrya, pada Agustus 2022 lalu, saat rencana constatering dan eksekusi lahan jilid 1, menjelaskan bahwa sertifikat hak milik yang dipegang masyarakat di Kampung Dayun itu merupakan dokumen sah atas kepemilikan lahan.
Namun dalam perkara ini, BPN berperan sebagai penerbit produk sertifikat saja. Sedangkan perihal gugatan antara PT DSI dan PT KD masuk dalam ranah hukum.
"Kalau masyarakat tidak terima bisa melakukan upaya perlawanan hukum. Yang jelas SHM yang dimiliki masyarakat sah dan berlaku," kata dia.