Polda Riau Akui Tak Tahu Soal Izin Pub & KTV Joker Poker di Ponpes dan Rumah Tahfidz

Demo-Tolak-Pub-dan-KTV-Joker-Poker.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kehadiran tempat hiburan malam, Pub & KTV Joker Poker, di areal pondok pesantren (ponpes) dan rumah tahfidz, di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru, mendapat kecaman dari masyarakat setempat.

Selain itu, hiburan malam itu berdekatan pula dengan masjid dan pemukiman warga. Masyarakat setempat menuding tempat hiburan malam itu tidak menghormati aktivitas umat Islam. 

Belakangan terungkap bahwa Pub & KTV Joker Poker belum mengantongi izin operasional tempat usaha dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Namun, pihak kepolisian justru diduga memberikan izin usaha untuk Pub & KTV Joker Poker beroperasi di wilayah yang kental dengan aktivitas ibadah umat muslim itu. Hal ini pun dinilai tidak tepat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengaku tidak mengetahui terkait perizinan untuk tempat hiburan malam itu. Ia menyebut akan menyelidikinya lebih dulu. 

"Kita akan selidiki dan cari tahu," tegas Kombes Sunarto, Minggu, 11 Desember 2022.

Reaksi keras juga datang dari tokoh masyarakat Riau, Hj Azlaini Agus. Azlaini meradang mengetahui Pub & KTV Joker Poker beroperasi dengan bebas di wilayah kental aktivitas ibadah muslim.

"Saya sudah bicara dua kali dengan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun. Ia mengatakan dengan tegas tidak ada menerbitkan izin untuk Joker Poker. Pemprov Riau mengeluarkan persetujuan," ungkap Hj Azlaini Agus.


Azlaini menduga DPMPTSP Riau memberikan persetujuan perizinan untuk tempat hiburan ini. Hal ini kata dia diperkuat dengan dikeluarkannya izin keramaian keramaian oleh aparat keamanan. Pasalnya, persetujuan usaha tak mungkin keluar jika tanpa izin keramaian.

Sementara itu, DPMPTSP Riau mengaku belum pernah mengeluarkan izin operasional untuk Pub & KTV Joker Poker.

Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Riau, Erisman Yahya, menjelaskan bahwa tidak pada tempatnya menyalahkan Pemprov Riau dalam hal ini DPMPTSP. Apalagi sampai ada pihak-pihak yang menyerang Gubernur Riau, Syamsuar, karena dianggap mengizinkan operasional Pub & KTP Joker Poker. 

"Saya sudah minta penjelasan Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Riau, Pak Helmi terkait masalah ini. Beliau sudah jelaskan dan menegaskan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan izin operasional untuk Pub & KTP Joker Poker," tegas Erisman, pada Minggu, 11 Desember 2022.

Sesuai penjelasan Kadis PMPTSP Helmi, seharusnya Pub & KTP Joker Poker belum bisa operasional dan membuka tempatnya untuk umum. 

"Karena belum ada izin operasionalnya. Bahkan sampai saat ini kata Pak Helmi, Nomor Induk Berusaha-nya (NIB), masih dalam status belum terverifikasi," kata Erisman lagi. 

DPMPTSP Provinsi Riau, ulas Erisman, pada Senin, 12 Desember 2022, segera menggelar rapat membahas masalah Pub & KTP Joker Poker. 

Erisman meminta, sebaiknya tidak ada pihak-pihak yang serta-merta menyalahkan apalagi menyerang Gubri Syamsuar sebelum mempelajari dan mendudukkan masalah Pub & KTP Joker Poker ini secara objektif. 

"Mari sama-sama kita lihat masalah ini secara benar dan obyektif. Apalagi kita di Negeri Melayu yang identik dengan Islam," pungkas Erisman.