Polda Riau Bongkar Peredaran 91 Kg Sabu dan 25 Kg Ganja dari Jaringan Internasional

Pengungkapan-peredaran-narkoba3.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau menjelang akhir tahun mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional yang dilakukan di Bumi Lancang Kuning. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tak tanggung-tanggung narkoba jenis sabu seberat 91 kg dan 25 kg daun ganja kering berhasil disita sebagai barang bukti dalam pengungkapan kasus di tiga lokasi penangkapan.

Penangkapan pertama terjadi di Jalan Perawat, Kabupaten Siak, kemudian di Jalan Sungai Pakning, Bengkalis-Dumai. Penangkapan terakhir dilakukan di pintu tol Pekanbaru-Dumai.

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, mengatakan pengungkapan barang haram ini dilakukan tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau

 

"Alhamdulillah Polda Riau berhasil mengamankan 12 orang tersangka bersama 91 kg sabu dan 25 kg daun ganja kering," ujar Irjen Iqbal di Mapolda Riau, Selasa, 6 Desember 2022.


Dari belasan orang tersangka itu, Iqbal menyebut masing-masing memiliki peran dalam peredaran narkoba. Mereka bertindak sebagai pengendali, hingga kurir. Ada pula yang menjadi penghubung dengan bandar narkoba dari jaringan internasional di negeri seberang, Malaysia.

Iqbal menginstruksikan jajaran Kapolres di Riau untuk melakukan patroli secara pasif dalam menegakkan hukum terkait penyalahgunaan narkoba menjelang perayaan natal dan tahun baru.

"Kita tentu berkolaborasi bersama TNI, Bea Cukai, BNNP Riau dan seluruh stakeholder untuk menggagalkan narkoba masuk ke Riau," tegasnya.

Selama menjabat sebagai Kapolda Riau, Iqbal mengaku telah mengungkap peredaran 800 kg narkoba jenis sabu.

"Karena barang haram ini sangat merusak kejiwaan seperti out of control dan membuat kacau. Begitu juga pengamanan terhadap tempat hiburan malam," tutup mantan Kapolda NTB itu