Pengedar Sabu Meresahkan Warga Bengkalis Ditangkap Usai Sejam Pengintaian Polisi

Pengedar-sabu-di-bengkalis2.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis kembali menangkap dua pelaku pengedar narkotika golongan satu jenis sabu di sebuah rumah, Jalan Kelapa Pati Tengah, Gang Rambutan, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, Sabtu, 26 November 2022, sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko, mengatakan saat penangkapan tidak ada perlawanan dan anggota berhasil mengamankan barang bukti 6 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna bening siap edar dengan berat 0,76 gram.

Barang bukti lainya turut diamankan 2 unit hp android, 1 kotak rokok merk On Bold, 1 unit gunting biasa, 1 unit gunting pres, sebelas plastik bekas pembungkus sabu, 1 bal plastik pembungkus sabu, dan uang tunai Rp 400 ribu hasil transaksi narkoba,

"Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Bengkalis, guna penyelidikan lebih lanjut," katanya disampaikan Kasat Narkoba Iptu Toni Armando, Jumat, 2 Desember 2022 


Iptu Toni menambahkan, tersangka adalah Novi Satria (33) dan bersama rekanya A. Rahman (36) tenaga honorer di salah satu instansi Pemerintah Kabupaten Bengkalis itu ditangkap setelah tim opsnal sat narkoba mendapat informasi dari masyarakat yang resah oleh ulah mereka yang kerap bertransaksi narkoba di rumah tersebut.

"Setelah melakukan pengintaian selama satu jam lebih di rumah tersebut, mendapati kedua tersangka yang identitasnya sudah kita kantongi sedang berada di dalamnya dan langsung kita lakukan penangkapan," terang Toni.

Saat tim melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, dan benar saja mereka memiliki dan menguasai narkotika golongan satu jenis sabu sabu ditemukan di lantai rumah tempat mereka duduk.

"Dari pengakuan tersangka Rahman mengaku baru selesai membeli barang haram serbuk putih itu dari tersangka Novri. Selanjutnya tim mengintrogasi tersangka Novri dan mengakui sabu miliknya itu didapat dari RP (DPO)," pungkasnya.