UMK Pekanbaru Tahun Depan Naik Jadi Rp 3.319.023

uang32.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru mengalami kenaikan sebesar 8,83 persen. Artinya ada kenaikan sebesar Rp 269.347 dibanding UMK Pekanbaru tahun 2022.

Besaran UMK tahun 2022 mencapai Rp 3.049.676. Sedangkan besaran UMK Pekanbaru tahun 2023 direkomendasikan ke Gubernur Riau sebesar Rp 3.319.023.

"Jadi nantinya rekomendasi besaran UMK tahun 2023 disampaikan pak wali kepada pak gubernur," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Kamis, 1 Desember 2022.

 

Menurutnya, pembahasan UMK Pekanbaru sudah dilakukan bersama dewan pengupahan. Mereka sudah menyusun rekomendasi besaran UMK tahun 2023 sesuai regulasi yang ada.


Jamal menyebut, ada formulasi penentuan UMK berdasarkan UMP sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pihaknya segera menyerahkan hasil pembahasan dalam bentuk rekomendasi kepada Pj Wali Kota Pekanbaru.

Setelah hasil rekomendasi diserahkan ke Gubernur Riau, pihaknya menanti surat keputusan atau SK dari Gubernur Riau terkait UMK di kabupaten dan kota.

"Untuk penerapannya atau berlakunya hingga 1 Januari 2023, sebelumnya bakal ada sosialisasi selama selama Desember 2022," paparnya.

Pekerja yang menerima UMK hanya pekerja yang memiliki masa kerja di bawah setahun. Perusahaan nantinya mesti membuat skala upah agar ada penetapan upah sesuai masa kerja.