Pelaku Pencabulan Siswi MTs di Siak Dibekuk Polisi

Pelaku-pencabulan-siswi-di-Siak.jpg
(Dok. Polres Siak)

RIAU ONLINE, SIAK - Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Siak mengamankan seorang pria terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang siswi MTs.

Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja, melalui Kasat Reskrim, Iptu Tony Prawira, yang didampingi Kasi Humas Polres, Siak AKP Ubaidilah, tidak menampik terkait pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, kami (Polres Siak) mengamankan salah seorang Pria terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur,” ujarnya, Rabu, 30 November 2022.

AKP Ubaidillah mengatakan peristiwa pencabulan itu terjadi saat rombongan sekolah korban melakukan field trip ke Sumatera Barat (Sumbar).

Di perjalanan pulang setibanya di Kecamatan Tualang, pelaku melakukan tindakan cabul terhadap korban yang berstatus pelajar.



Lanjutnya, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban yang tidak terima atas peristiwa dialami putrinya ke Polres Siak.

“Menindak lanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Siak melalui Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” tuturnya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pada Selasa, 29 November 2022, sekira pukul 17.30 WIB hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan sebut saja Kumbang (39) sebagai tersangka perbuatan cabul terhadap anak.

Pelaku saat ini sudah ditahan di rutan Mapolres Siak untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tidak terpuji tersebut.

“Untuk memulihkan psikologi korban, saat ini personel polwan unit PPA Polres Siak melakukan Trauma Healing terhadap korban dengan mendatangi langsung korban tersebut di kediamannya,” pungkas AKP Ubaidillah.