6 Bulan Buron, Perambah Hutan TNTN Pelalawan Dibekuk Polda Riau

Pengungkapan-kasus-TNTN.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau menangkap pelaku perusak sekaligus pemodal perambahan hutan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau.

Pelaku, Suarto alias Nasib (40) sempat masuk daftar pencarian (DPO) selama enam bulan sebelum akhirnya ditangkap. Suarto ditangkap di Kota Pekanbaru, saat melakukan perambahan hutan pada Senin, 14 November 2022.

Kepala Balai TNTN, Heru Sutmantoro, menyebut pelaku sering berpindah-pindah tempat hingga menyulitkan tim untuk melakukan penangkapan.

Setelah mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, tim langsung bergerak untuk melakukan penangkapan. Saat penangkapan, pelaku sempat memberi perlawanan hingga akhirnya digiring ke Mapolda Riau.

"Penangkapan terhadap Suarto adalah pengembangan dari pengungkapan kita sebelumnya dengan mengamankan 4 orang pelaku perambah hutan. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku diperintah oleh Suarto," ujar Sutmantoro, Selasa, 22 November 2022.

 

Sutmantoro menjelaskan, Suarto merupakan pemodal yang menyiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam perambahan di kawasan TNTN, Kabupaten Pelalawan. 


"Dari hasil pengungkapan ini, kita ikut mengamankan satu alat berat di dalam kawasan hutan TNTN," terangnya. 

Sutmantoro menegaskan pihaknya akan terus berupaya mengungkap otak pelaku di balik perusakan hutan yang dilindungi di Provinsi Riau tersebut.

"Kami juga akan terus berkomitmen untuk mengungkap aktor-aktor intelektual lainnya yang ada kaitan dengan kasus ini atau kasus-kasus lainnya," terangnya.  

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) TNTN, Sustyo Iriyono, mengatakan saat ini pihaknya tengah menghadapi ancaman yang cukup serius terkait aktivitas perambahan. 

Dalam rangka pemulihan dan pengamanan TNTN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan kegiatan revitalisasi ekosistem TNTN, rehabilitasi lahan kritis, penanggulangan kebakaran hutan, patroli, dan operasi pengamanan hutan. 

"Dalam 5 tahun terakhir, Gakkum KLHK telah mengungkap 12 kasus tindak pidana kehutanan di TN Tesso Nilo, berupa 6 kasus ilegal logging dan 6 kasus perambahan hutan dengan barang bukti 3 alat berat eksavator, dan seluruh kasus telah mendapat putusan dari PN Pelalawan, dengan vonis hakim selama 11 sampai 4 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar" terangnya. 

Sustyo menambahkan penanganan perambahan di Kawasan TNTN merupakan hal yang tidak mudah dan sangat kompleks. 

"Dukungan semua pihak untuk terus bersinergi dalam menjaga dan mempertahankan keberadaan Kawasan TN Tesso Nilo yang merupakan salah satu habitat dari satwa liar Gajah Sumatera," pungkasnya.