Bakal Naik, Tahun Depan UMK Pekanbaru Capai Rp 3 Juta

Suap5.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2023 diprediksi mengalami kenaikan hingga Rp 200 ribu dibanding tahun ini. Besaran UMK Pekanbaru tahun 2023 mencapai Rp 3 juta.

"Kalau kenaikan diprediksi dari Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu dibanding tahun ini," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Jumat, 18 November 2022.

Ia menyebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, bakal memberi rekomendasi besaran UMK Pekanbaru tahun 2023 kepada Gubernur Riau pada pekan depan. Kenaikan UMK tahun depan diprediksi berkisar enam hingga tujuh persen.

Pemerintah Provinsi Riau sudah menetapkan UMP sebesar Rp 3,1 juta. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru punya waktu menyerahkan rekomendasi UMK hingga 30 November 2022.

 



Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru berencana melakukan rapat pembahasan bersama dewan pengupahan. Penentuan UMK berdasarkan UMP sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kalau provinsi sudah keluar UMP, pekan depan kita gelar rapat. Setelah itu baru kita serahkan ke pak wali, lalu pak wali menyerahkan rekomendasi ke pemerintah provinsi," ulasnya.

Jamal menyebut, setelah menyerahkan rekomendasi pihaknya menanti surat keputusan atau SK dari Gubernur Riau terkait UMK di kabupaten dan kota. Paling lambat SK penetapan UMK terbit pada 30 November 2022.

"Sedangkan untuk penerapannya atau berlakunya hingga 1 Januari 2023, sebelumnya bakal ada sosialisasi selama selama Desember 2022," paparnya.

Pekerja yang menerima UMK hanya pekerja yang memiliki masa kerja di bawah setahun. Perusahaan nantinya mesti membuat skala upah agar ada penetapan upah sesuai masa kerja.