RIAU ONLINE, PEKANBARU - Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia diduga memalsukan identitas untuk penerbitan paspor di Kota Dumai, Riau.
WNA inisial GT (26) akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Kota Dumai pada Selasa, 15 November 2022.
Putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Dumai menyatakan bahwa GT harus menjalani hukuman pidana kurungan selama satu bulan terhitung sejak 15 November 2022.
"Warga Negara Malaysia yang ditahan tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran keimigrasian dengan melakukan pemalsuan data demi memperoleh paspor Indonesia," ujar Kepala Kanim Dumai, Rejeki Putera Ginting, Rabu (16/11).
Selanjutnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai telah melakukan serah terima tersangka kepada kejaksaan Negeri Dumai pada tanggal 15 November 2022 pukul 15.00 WIB.
"Setelah serah terima selesai dengan pihak Kejaksaan Negeri Dumai, selanjutnya perwakilan dari pihak Kejaksaan Negeri Dumai bersama dengan perwakilan dari pihak Kantor Imigrasi Dumai membawa WNA Malaysia tersebut ke Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai Untuk menjalani hukuman pidana" ungkap Rejeki Putera Ginting.
Sebelumnya GT dipulangkan dari Port Dickson, Malaysia, pada 15 Oktober pukul 12.40 WIB dengan kapal MV Empire Express. Namun GT kembali ke Dumai karena memasuki wilayah Malaysia menggunakan paspor Indonesia. Padahal GT merupakan Warga Negara Malaysia.
"GT sebelumnya menggunakan paspor RI yang dikeluarkan oleh Kanim Dumai, untuk itu kita secara aktif melakukan proses pemeriksaan yang seksama dan menyeluruh agar dapat dijatuhi hukuman Keimigrasian yang tepat," terangnya.
Secara hukum GT telah melanggar Pasal 126 Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian atas pemalsuan data diri untuk membuat paspor.
Untuk itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menegaskan kepada seluruh jajaran Keimigrasian untuk semakin berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan administratif pembuatan paspor.
"Zaman yang semakin canggih harus diiringi dengan kemampuan dan kebijakan dalam mengimbanginya. Kita tidak boleh lengah dalam melakukan pemeriksaan data dan informasi terutama dalam menjalankan tugas dan fungsi sebab dapat berakibat fatal," ujar Kakanwil Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu, di Pekanbaru.
"Jadikan ini pelajaran bagi seluruh jajaran keimigrasian untuk semakin menajamkan intuisi dan semakin berhati-hati dalam pemeriksaan berkas,” tutupnya.
Zaman mengimbau kepada WNA untuk tidak melakukan pemalsuan data. Sebab pihaknya tidak segan-segan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan dengan ketentuan hukum dan UU yang berlaku.
"Ini sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi Warga Negara Asing yang berniat untuk melakukan pemalsuan data sebab kita tidak akan segan-segan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dengan memberikan hukuman sesuai dengan Undang-Undang," tutup Jahari mengakhiri.