RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Nugroho Noto Susanto, menuturkan seleksi badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara(PPS) Pemilu 2024 mendatang menggunakan sistem Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Nugroho mengatakan, sistem itu berbeda dari Pemilu 2019 silam, karena saat ini memanfaatkan teknologi untuk kemudahan para pendaftar.
"Sehingga nanti yang akan melakukan seleksi mendaftar di SIAKBA yang bisa diakses melalui website. Termasuk dokumen apakah salinan KTP, surat keterangan, dan lainnya itu diunggah melalui halaman website SIAKBA," tuturnya, Minggu, 6 November 2022.
Hal itu dikatakannya, agar mempermudah proses pendaftaran dan kepentingan database para calon. Lanjutnya, saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi terkait dengan rancangan seleksi badan adhoc di Pemilu 2024.
"Mengapa rancangan seleksi karena sampai saat ini sebenarnya PKPU dan Juknis badan adhoc itu belum terbit. Tetapi dalam forum rapat koordinator nasional di Kendari lalu sudah diberikan semacam kisi-kisi dari KPU RI bahwa seleksi jadwal adhoc itu dimulai 16 November 2022 mendatang," terangnya.
Lebih jauh, Nugroho menuturkan, tahapan seleksi dimulai dengan pengumuman pembukaan pendaftaran, diikuti dengan pendaftaran penerimaan berkas administrasi oleh calon.
"Hingga nanti ada tes tertulis, tanggapan masyarakat, wawancara, hingga penetapan dan pelantikan," pungkas Nugroho.