Pedestrian Dijadikan Tempat Parkir Kendaraan, Petugas Ingatkan Pemilik Toko

Parkir-sembarangan3.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sejumlah pertokoan di Jalan Jenderal Sudirman menjadikan pedestrian sebagai tempat parkir. Banyak pengendara roda dua memarkirkan kendaraannya di pedestrian maupun trotoar jalan protokol itu.

 

Kondisi ini dikeluhkan masyarakat lantaran mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Tim Operasi Tertib Parkir tahun 2022 pun melakukan penertiban terhadap pelanggaran parkir, Kamis 3 November 2022.

 

 

Petugas juga mendapati sejumlah kendaraan nekat parkir di depan Sukaramai Trade Centre (STC). Padahal di depan pusat perbelanjaan sudah ada tanda larangan parkir.

 

Pengendara tidak boleh parkir di depan pusat perbelanjaan itu karena merupakan jalur dari Trans Metro Pekanbaru (TMP). Terdapat pula halte bus TMP di sana untuk menurunkan dan menaikkan penumpang.


 

"Kita tadi sempat gembosi satu, karena sudah  kita peringatkan, tapi tidak digubris," ujar Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Radinal Munandar, Kamis siang.

 

Menurutnya, kendaraan roda bisa parkir di tepi jalan umum seperti di lokasi yang disediakan. Ia mengimbau untuk saling menjaga kenyamanan masyarakat bagi pengguna jalan maupun  pejalan kaki.

 

Petugas dari UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru bersama Satlantas Polresta Pekanbaru pun memberi peringatan kepada juru parkir di lokasi.

 

Mereka juga memberi peringatan kepada para pengelola toko agar tidak memarkir kendaraan di atas pedestrian.

 

 

"Kita sama-sama memahami, trotoar dan pedestrian untuk pejalan kaki, bukan untuk kendaraan roda dua diparkirkan," kata Radinal mengingatkan.