KPH Singingi Pastikan 2 Unit Excavator Diamankan Berada Dalam Kawasan Hutan

Kepala-KPH-Singingi-DLHK-Riau-Abriman.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau pastikan dua unit alat berat excavator yang diamankan berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu, Kecamatan Hulu Kuantan.


"Saat kita amankan dua unit alat berat excavator itu memang tengah berada dalam kawasan hutan," ujar Kepala KPH Singingi, DLHK Riau, Abriman dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 2 Nobember 2022.

Dimana sebelumnya, Tim Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau menangkap dua unit alat berat diduga menggarap kawasan hutan di Kabupaten Kuansing, Jumat, 22 Juli 2022 lalu.


Dua unit alat berat saat itu berhasil diamankan di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu, di Desa Inuman, Kecamatan Hulu Kuantan. Saat dilakukan penangkapan operator alat berat sudah lebih dulu meninggalkan lokasi.

"Satu merk CAT dan satu lagi merk Sumitomo, kedua alat berat jenis ekscapator ini ditemukan di atas kawasan hutan di HPT Batang Lipai Siabu," kata Kepala KPH Singingi, DLHK Riau, Abriman dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 22 Juli 2022.

Lokasi penemuan tersebut lanjut Abriman masuk wilayah Desa Inuman, Kecamatan Hulu Kuantan. Saat ditangkap dua alat tersebut tengah parkir diduga tengah istirahat. "Kita tangkap siang tadi," katanya.

KPH sendiri kata Abriman sudah mengantongi nama terduga cukong pemilik alat maupun yang menyuruh membuka lahan di HPT Batang Lipai Siabu. "Terduga pelaku inisial M," kata Dia.

Namun pada 7 Oktober 2022 lalu pemohon bernama Yasrial yang mengaku menerima kontrak dari Koperasi Tuah Bersama Sejahtera mendapatkan borongan untuk membersihkan dan membuat parit, terasan serta servis jalan dan jembatan milik masyarakat Desa Sumpu, Kecamatan Hulu Kuantan. Lokasi tempatnya kerja tersebut bukan berada dalam kawasan hutan.

Tapi pihak KPH Singingi, DLHK Riau mengamankan dua alat berat excavator. Hal tersebut la yang membuat pemohon mengajukan permohonan ke PN Pekanbaru.

Dalam petitum pemohon seperti dikutip dari SIPP PN Pekanbaru menyatakan tidak sah tindakan penyitaan yang dilakukan termohon dalam hal ini DLHK Riau terhadap benda bergerak milik pemohon berupa dua unit excavator.

Pemohon dalam petitumnya juga memerintahkan termohon untuk mengembalikan dan menyerahkan dua unit alat berat excavator yang diamankan tersebut.

Sedikitnya ada lima permohonan atau petitum yang disampaikan pemohon. Dalam sidang agenda putusan yang digelar Senin, 31 Oktober 2022 kemarin, permohonan pemohon dikabulkan majelis hakim PN Pekanbaru.

DLHK Riau Kalah Pra Peradilan

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau kalah pada sidang pra peradilan (Prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin, 31 Oktober 2022.

Gugatan tersebut didaftarkan pada 7 Oktober 2022 lalu dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penyitaan. Yasrial selaku pemohon dan DLHK Riau selaku termohon. Sidang tersebut selesai pada Senin kemarin dimenangkan pihak pemohon.

"Alhamdulillah PN Pekanbaru mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Penasehat Hukum (PH) pemohon, Rizki J Poliang melalui keterangan resminya, Selasa, 1 November 2022.


 

 



 

 

Menanggapi putusan tersebut, Kepala KPH Singingi, Abriman, Rabu, 2 November 2022 mengatakan, kalau perkara tersebut telah diserahkan sepenuhnya ke DLHK Riau. Abriman juga menghormati putusan PN Pekanbaru. 

 

Namun Dia kembali menegaskan bahwa dua unt alat berat jenis excavator diamankan berada dalam kawasan. "Kita amankan dalam kawasan," pungkasnya.