RIAUONLINE, PEKANBARU - Pasangan suami istri di Jalan Rambai, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, kompak 'nyambi' jualan narkoba.
Aksi pasangan suami istri ini terkuak setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat terkait transaksi narkoba yang sering terjadi di Kecamatan Marpoyan.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, memerintah Kanit Reskrim, Iptu Lambok Hendriko, untuk menyelidiki kasus tersebut.
Petugas langsung menuju alamat rumah pasangan suami istri ini setelah diperoleh dari hasil penyelidikan.
"Saat sampai di rumah Mariati dan Hengky, keduanya ada dalam rumah. Petugas kemudian masuk dan memeriksa Mariati bersama suaminya," ujar Iptu Lambok.
Saat itu, Mariati sempat minta izin petugas untuk berganti pakaian di kamar. Saat masuk kamar, petugas melihat Mariati memegang bungkusan berwarna hitam yang mencurigakan.
"Saat petugas berusaha melihatnya, Mariati menolak dan melawan petugas saat akan melakukan penggeledahan," lanjutnya.
Kondisi ini dimanfaatkan oleh sang suami, Hengky, untuk melarikan diri. Kini, Hengky masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Setelah Mariati kita amankan, ternyata ditemukan barang bukti narkoba seberat 9,53 gram. Selanjutnya pelaku Mariati ingin ke toilet ingin buang air, di dalam toilet kita juga menemukan barang bukti sabu-sabu dalam bungkusan yang sudah dipaket kecil."
"Dari hasil pengakuan Mariati, barang haram tersebut bukan miliknya, tapi milik suaminya Hengky yang berhasil melarikan diri," pungkasnya.