RIAUONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih memiliki tunda bayar sekitar Rp 70 miliar. Tunda bayar terjadi di beberapa sektor, yakni jasa pelayanan tenaga kesehatan di Dinas Kesehatan, guru honorer, hingga RT/RW.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, menyatakan bahwa bukan kewajibannya untuk menyelesaikan tunda bayar tersebut. Menurutnya, itu merupakan kewajiban dari kepemimpinan sebelumnya.
"Sesuai dengan tanggal kerja saya, tanggal 23 Mei kemarin, tidak ada kewajiban, saya sebenarnya untuk yang lama-lama. Tapi ini inisiatif saya, niat baik kita. Kita cari regulasinya biar bisa membayarkan," ujar Muflihun, Senin 31 Oktober 2022.
Muflihun pun mengingatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar menyusun target anggaran secara profesional. Ia berharap, instansi tersebut mengambil pengalaman dari kasus tunda bayar yang dialami Pemko Pekanbaru saat ini.
"Tolong susun target anggaran secara profesional. Kalau tiga kali berturut-turut anggaran kecil jangan buat proyeksi besar. Berapa PAD, berapa DBH dan DAK dihitung dalam APBD, baru anggarkan belanjanya," pintanya.
Menurutnya, jika belanja lebih besar dari pendapatan, maka akan terjadi lagi tunda bayar seperti saat ini. Pihaknya pun harus mencari berbagai cara dan mencari regulasi yang tepat agar tunda bayar Pemko Pekanbaru bisa segera dilunasi.
Salah satunya adalah dengan memasukkan perhitungannya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022.
Namun, kata Muflihun, kondisi APBD Perubahan Kota Pekanbaru pun mengalami penurunan. APBD Perubahan Kota Pekanbaru tahun 2022 ini sebesar Rp 2,521 triliun.
"Kondisi APBD Perubahan kita pun nilainya kemarin malah turun kan, disahkan sebesar Rp 2,521 triliun rupiah. Tunda bayar ini kita kasihan, ada honor guru, petugas kesehatan, posyandu, RT RW yang tertunda dibayarkan," paparnya.