RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terus bekerja melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan partai politik (parpol) di Kuansing. Proses verifikasi faktual terhadap keanggotaan parpol akan berakhir pada 4 November 2022.
"Kalau untuk verifikasi faktual berakhir 4 November ini, dan untuk pengumuman resmi parpol mana yang akan ikut Pileg 2023 diumumkan pada 14 Desember 2022," kata Ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Minggu, 30 Oktober 2022.
Irwan mengatakan, parpol mana yang akan lolos nantinya akan ditetapkan oleh KPU pusat. "Untuk penetapan parpol mana yang akan lolos nanti itu KPU pusat," katanya.
Sesuai jadwal untuk Pemilihan legislatif (Pileg) akan digelar 14 Februari 2024 mendatang. Sementara untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) itu digelar 27 November 2024.
"Jadi dulu Pilpres dan Pileg, baru setelah itu Pilkada," ujar Irwan.