Mirwansyah: Usai Diduga Terima Uang dari Pj Walikota Muflihun, Korban Cabut Kuasa

Mirwansyah2.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU- Sekretaris KNPI Riau, Miftahul Syamsir mencabut kuasanya secara sepihak atas pengacara muda Mirwansyah, Jumat, 21 Oktober 2022.

 

Pencabutan kuasa ini dilakukan oleh Miftahul Syamsir karena ingin kasus penganiayaan yang dilakukan oleh empat orang simpatisan PJ Walikota Pekanbaru, Muflihun berakhir damai. 

 

Mirwansyah selaku Koordinator Tim Advokat Pejuang Keadilan (Tapak) Riau mengaku tidak kaget dengan pencabutan kuasa hukum atas dirinya. 

 

Namun dirinya sangat menyayangkan sikap dari PJ Walikota, Muflihun yang mendatangi rumah Miftahul Syamsir lalu memberikan uang. 

 

"Saya tidak tahu maksud Muflihun apa memberikan uang itu," ujar Mirwansyah dalam keterangan videonya dalam instagram pribadi, Jumat, 21 Oktober 2022 malam. 

 

Mirwansyah selanjutnya mengkonfirmasi kepada Miftahul tentang pemberian uang oleh Muflihun yang dibenarkan oleh  Miftahul. 

 

"Betul, perkara tetap lanjut. Pemberian uang ini kepedulian Walikota saja kepada korban," terang Mirwansyah meniru ucapan Miftahul. 

 


Mirwansyah mengaku akan fokus mengusut kasus ini, serta siapa aktor atau dalang dibalik percobaan pembunuhan ini. 

 

"Tak hanya sekali, ternyata perbuatan penganiayaan dan teror dari pelaku ini telah terjadi berulang-ulang."

 

"Saya juga mendapat teror dari pelaku yang sama. Yang menyedihkan saya Miftahul datang ke Polda Riau tanpa berkoordinasi dengan saya," papar Mirwan. 

 

Miftahul juga sempat minta pendapat Mirwansyah akankah melanjutkan kasus ini atau tidak, namun Mirwansyah dengan tegas akan terus melanjutkan perkara ini. 

 

"Namun karena saya berbeda dengan mediasi yang disampaikan. Dicabut lah kuasa hukum saya dengan berbagai alasan. Padahal sebelumnya dia memohon agar kasus ini diusut tuntas," tambah pria berkacamata ini. 

 

Mirwansyah bahkan memperingatkan Miftahul atas pencabutan kuasa hukumnya. Mirwansyah mengaku akan mengajukan gugatan wan prestasi kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

 

 

"Perdamaian yang dibuat Miftahul dengan para tersangka, ini adalah delik biasa, tidak memungkinkan RJ. Karena ini tindak pidana serius."

 

"Saya ingatkan kepada Polda Riau, agar jangan meng RJ kan kasus Miftahul. Apabila meng SP3 kan kasus ini, kami akan ajukan Praperadilan ke PN Pekanbaru dan akan bawa kasus ini ke Mabes Polri," pungkasnya.