Sempat Kabur ke Lampung, Mantan Rektor UIN Suska Riau Digiring ke Mobil Tahanan

mantan-rektor-uin-digiring-ke-tahanan.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin, digiring ke mobil tahanan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.

Menggunakan peci hitam, baju batik dan rompi orange, Akhmad Mujahidin bungkam, saat akan digiring ke mobil tahanan.

Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan, menyebutkan penetapan Mujahidin sebagai tersangka sudah dilakukan sejak Senin, 19 September 2022 lalu.

Sebelumnya, Mujahidin sempat kabur ke Provinsi Lampung tanpa izin penyidik dan penasihat hukum.

"Yang bersangkutan sempat melarikan diri tanpa pemberitahuan sebelumnya," jelas Agung saat ditemui, Jumat, 21 Oktober 2022.



Agung menyebut Mujahidin datang memenuhi panggilan Kejari Pekanbaru pada hari ini pukul 10.00 WIB.

"Berkas perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Rektor UIN Suska telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Rabu, 19 Oktober 2022 lalu," lanjutnya.

Mujahidin terseret dugaan korupsi pengadaan internet. Dana yang dikeluarkan dalam pengadaan internet di kampus UIN Suska mencapai Rp 3,6 miliar lebih. 

Sebanyak 2,9 miliar dari dana tersebut bersumber dari APBN 2020. Selain itu, Rp 734 juta lebih bersumber dari APBN tahun 2021. Seluruh dana tersebut dikeluarkan pemerintah pusat untuk pengadaan internet di lingkungan kampus UIN Suska Riau.

"Modusnya, tersangka turut serta dalam pengadaan penentuan kegiatan layanan internet di UIN Suska yang notabene di tahun itu tengah Covid-19," paparnya.

Mantan Rektor kampus berbasis agama tersebut selanjutnya akan ditahan di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari kedepan.

"Saat ini Akhmad Mujahidin ditetapkan sebagai tahanan Kejaksaan dan selanjutnya akan kami serahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan," pungkasnya

Atas dugaan kasus rasuah yang menjerat namanya ini, Akhmad Mujahidin dijerat atas pasal 12 (e) Jo 12 (i) UU Tipikor Jo 21 UU nomor 28 tahun 1999 tentang korupsi.