Polres Inhu Tangkap Pelaku Penjualan Tulang Harimau Sumatera

Pelaku-penjualan-tulang-harimau.jpg
(Dok Polres Inhu)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) bersama Polisi Hutan berhasil mengungkap pelaku perdagangan tulang harimau sumatera berinisial R (43).

Kasi Humas Polres Inhu, Aipda Misran, membenarkan perihal penangkapan pelaku penjual tulang Harimau Sumatera tersebut. 

R ditangkap setelah petugas Taman Nasional Bukit 30 menerima informasi terkait adanya penjualan tulang belulang seekor harimau sumatera.

"Adanya informasi tersebut, kemudian petugas Taman Nasional Bukit 30 langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Inhu," ungkapannya, Kamis, 20 Oktober 2022 siang.


Tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan menyisir lokasi tersebut. 

"Tim melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli tulang yang dimaksud. Setelah sepakat, perjanjian untuk transaksi di Bank BRI Unit Batang Gangsal," kata Misran.

Saat pelaku melakukan penjualan, tim gabungan langsung mengamankan pelaku. Pelaku lantas diminta untuk menjemput barang bukti berupa tulang belulang harimau sumatera di rumahnya.

R ditangkap tim gabungan pada Rabu, 19 Oktober 2022, sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Timur, Desa Seberida, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Inhu.

Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Inhu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.