4 Simpatisan Ditahan Usai Keroyok Pengurus KNPI Riau, Muflihun Bungkam

Pj-Muflihun2.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAUONLINE)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, hingga kini belum memberikan tanggapan terkait penahanan terhadap empat orang yang mengaku sebagai simpatisannya.

Dirinya enggan menanggapi pertanyaan saat dihubungi RIAUONLINE melalui pesan WhatsApp sejak Selasa, 18 Oktober 2022.

Sebelumnya, Polda Riau mengungkap empat pelaku penganiayaan terhadap Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Miftahul Syamsir (33). 

Keempat pelaku berinisial, Def (48), HAR (39), DED (44), dan WIS (41), menyerahkan diri ke Polda Riau, Senin, 17 Oktober 2022.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Polda Sunarto, mengatakan keempat pria itu mengaku sebagai simpatisan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun. Mereka mengaku sakit hati dengan komentar Miftahul yang dimuat di salah satu pemberitaan media lokal.


"Para pelaku merasa sakit hati dengan Miftahul karena memberikan statement ke media yang menyudutkan Pj wali kota," ujar Kombes Narto.

Keempat pelaku lantas mengajak korban bertemu di kedai kopi, Jalan Rajawali, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

"Saat bertemu di Kedai Kopi tersebut, pelaku dan korban sempat adu argumen hingga akhir korban dianiaya dan dikeroyok empat pelaku," terang Narto. 

Pelaku DEF mengajak ketiga rekannya untuk menganiaya Miftahul. DEF menjatuhkan korban dengan menarik kerah belakang baju korban, lalu menendang kepala korban.

Saat korban jatuh, pelaku HAR menginjak kepala korban berulang kali. Sedangkan pelaku DED, memukul kepala korban menggunakan batu bata hingga berdarah.

Pelaku WIS juga melakukan penganiayaan dengan melempar gelas kaca ke kepala korban.

"Keempat pelaku akhirnya dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara serta Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, Pasal 55 KUHPidana dan Pasal 56 KUHPidana," tutup Narto.