Gubernur Riau, Syamsuar, Rapat Koordinasi (Rakor) Pendataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Senin, 10 Oktober 2022.
(TIKA AYU/RIAUONLINE)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau, Syamsuar, menegaskan akan menagih biaya retribusi Stadion Utama Riau sebesar Rp 200 juta yang belum dibayarkan Manajemen PSPS Riau
"Nanti kita tagih, tagihlah," katanya saat ditemui usai rapat koordinasi (rakor) pendataan PPPK, Senin, 10 Oktober, kemarin.
Menurut Syamsuar, perkara menagih biaya ganti rugi kerusakan Stadion utama Riau itu bukan hal sulit.
"Tak payah," pungkasnya
Di lain sisi, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Riau, Boby Rachmat, mengungkap bahwa tenggat pembayaran distribusi oleh PSPS Riau telah jatuh tempo pada 1 Oktober lalu, sesuai kesempatan manajemen PSPS.
"Tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya," ucapnya pada Selasa, 11 Oktober 2022
Boby menyebut besaran retribusi yang belum dibayarkan Manejemen PSPS Riau untuk Stadion Utama Riau sekitar Rp 200 juta.
Lanjut Boby, pihaknya telah hubungi Konsulat Malaysia guna membantu mencari informasi keberadaan Presiden PSPS, Norizam Tukiman.
"Karena kita nggak dapat informasi keberadaan presiden PSPS Riau maka kita hubungi Konsulat Malaysia," ujarnya.