Sebagai Provinsi Kebun Terluas, Mahasiswa di Riau Tolak Kampanye Negatif Sawit

Demo-AMRIS-di-Kejati-Riau-jumat.jpg
(Istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Sawit Riau (AMRIS) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Jumat, 14 Oktober 202. Pengunjuk rasa membawa toa, sound system, dan spanduk.

Pernyataan sikap yang disampaikan AMRIS adalah, stop penyebaran HOAX industri sawit dalam kawasan hutan. Kemudian, menolak kampanye negatif industri sawit, lindungi iklim investasi di Riau, dan hormati mandat Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Sektor Kehutanan.

AMRIS mengajak masyarakat mengawal penegakkan UU Cipta Kerja untuk perusahaan perkebunan, lindungi perusahaan perkebunan yang patuh dan taat UU Cipta Kerja, dan dukung Kajati kawal proses hukum pihak-pihak terlibat dugaan kasus Duta Palma Grup.

Koordinator Aksi AMRIS, Jefri Muda, mengatakan pemerintah telah menerbitkan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing investasi masuk ke Indonesia, menciptakan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat.

Khusus di sektor kehutanan, kata Jefri, tertulis pada pasal 110A dan 110B UU Cipta kerja memuat secara khusus jalan keluar penyelesaian "keterlanjuran" penguasaan kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan, baik berasal korporasi, lembaga pemerintah, masyarakat lokal/ada dan lainnya.

Dijelaskan, pemerintah tidak bisa melakukan sendiri, perlu peran dan dukungan semua kalangan. Termasuk aparatur birokrasi dan penegak hukum, sektor swasta, dan masyarakat serta organisasi masyarakat sipil.

"Ini guna untuk menciptakan kemudahan berusaha dan peningkatan ekosistem investasi di dalam negeri," kata Jefri.

Sebagai implementasi pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2021.

Peraturan tersebut, tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan.

KLHK pun telah menerbitkan 7 Surat Keputusan (SK) berisi subjek hukum yg berusaha dalam kawasan hutan tanpa ijn bidang kehutanan, yaitu: (1) SK.359/2021 (tahap I); (2) SK.5312021 (tahap II); (3) SK. 1217/2021 (tahap III); (4) SK.64/2022 (tahap IV); (5) SK 298/2022 (tahap V); (6) SK 652/2022 (tahap VI); dan (7) SK 787/2022 (tahap VII).

Secara nasional, per Agustus 2022 telah berhasil diidentifikasi 1.192 subjek hukum yang menguasai dan membuka kawasan hutan tanpa izin di bidang kehutanan, yang terdiri atas subjek hukum perkebunan sebanyak 867, pertambangan 130, kegiatan lain 205.


Subjek hukum berdasarkan badan hukum yaitu, 616 korporasi, 129 koperasi, 407 masyarakat/perorangan, 40 kegiatan pemerintah.

Khusus Provinsi Riau, Menteri LHK melalui surat perintah No. PT.23/2022 tanggal 28 April 2022 telah membentuk dan menerjunkan tim verifikasi lapangan yang diketuai Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ir. Sustyo Iriyono, M.Si.

Tugas tim tersebut melakukan verifikasi subjek hukum yang menguasai kawasan hutan, untuk mengetahui histori penguasaan dan pembukaan kawasan serta mengetahui kepemilikan usaha dalam kawasan hutan.

Sebagai industri padat karya, jutaan orang di Indonesia dari Sabang hingga Merauke menggantungkan hidupnya pada sektor kelapa sawit.

 

"Dari hulu ke hilir industri kelapa sawit telah terbukti nyata menciptakan 16 juta lapangan pekerjaan. Kemudian, sejak tahun 2.000 sektor kelapa sawit telah membantu lebih dari 10 juta orang keluar dari garis kemiskinan," ujarnya.

Unjuk rasa massa AMRIS di kantor Kejati Riau sempat memacetkan arus lalu lintas di Jalan  Jenderal Sudirman.

Dengan pengawalan puluhan anggota polisi, perwakilan Kejati Riau menerima aspirasi pengunjuk rasa. Jefri Muda kemudian menyerahkan tuntutan kepada perwakilan tersebut.

"Terima kasih adik-adik mahasiswa telah menyampaikan aspirasinya dengan teratur dan damai. Kami, mewakili Kejati Riau, menerima tuntutan adik-adik dan kami akan meneruskan ke pimpinan," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto.

Usai berunjuk rasa di Kejati Riau, massa kemudian melanjutkan penyampaian aspirasinya ke Mapolda Riau dengan pengawalan polisi.  

Berikut pernyataan sikap AMRIS yang dibacakan di Kejati Riau:

1. Meminta semua pihak mengawal KLHK untuk menjalankan mandat UU Cipta Kerja sektor Kehutanan khususnya sawit dalam kawasan hutan yang tertuang dalam Pasal 110 A dan Pasal 110 B,

2. Meminta semua pihak memahami isi dari Pasal 110 A dan 110B yang secara teknis diatur dalam PP No. 24 Tahun 2021, dan khusus untuk Perkebunan sawit dalam kawasan hutan berlaku hal-hal sebagai berikut:

(a) Makna Pasal 110A: Kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun, memiliki Izin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang sesuai Rencana Tata Ruang tetapi belum mempunyai perizinan di bidang kehutanan yang dilakukan sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, tidak dikenai sanksi pidana tetapi diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pengurusan perizinan di bidang kehutanan dengan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).

(b) Makna Pasal 110B: kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang dilakukan-sebelum berlakunya UU Cipta Kerja dan belum mempunyai perizinan di bidang kehutanan, tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai Sanksi administratif berupa Penghentian Sementara Kegiatan Usaha, perintah pembayaran denda administratif dan/atau paksaan pemerintah untuk selanjutnya diberikan persetujuan sebagai alas hak untuk melanjutkan kegiatan usahanya di dalam kawasan Hutan Produksi (HP).

3. Meminta agar tidak ada pihak tertentu yang mencoba memberi informasi HOAX untuk menekan aparat penegak hukum tanpa dasar hukum yang dipertanggungjawabkan;

4. Meminta kepada pihak-pihak tertentu, mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan maupun LSM untuk tidak melakukan kampanye negatif terhadap perkebunan sawit yang dapat merugikan iklim investasi di Riau khususnya dan Indonesia umumnya. Yang dapat berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat;

5. Mengajak seluruh masyarakat untuk mengawasi dan mendorong adanya transparansi proses sanksi administratif dan denda administratif yang dilakukan KLHK kepada perusahaan.