Direktur PT MAS Gugat Warga hingga Kepala Kantor Pertanahan Kuansing

PN-Teluk-Kuantan2.jpg
(pn-telukkuantan.go.id)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Direktur PT Mustika Agro Sari (MAS) Herry Mukiat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan. Gugatan tersebut sudah tayang dan didaftarkan pada hari ini Senin, 17 Oktober 2022.


Herry Mukiat selaku Direktur PT MAS selaku penggugat dan Rini Novita, Suparji dan Kepala Kantor Pertanahan Kuansing tergugat I, II dan III. Turut tergugat Camat Singingi Hilir dan Kepala Desa Tanjung Pauh.

Sebenarnya ada dua gugatan yang dilayangkan Herry Mukiat ke PN Teluk Kuantan. Dari hasil penelusuran di SIPP PN Teluk Kuantan gugatan tersebut didaftarkan pada hari yang sama pada Senin, 17 Oktober 2022.

Dalam petitumnya Herry berharap gugatan tersebut dikabulkan seluruhnya. Dan menyatakan tergugat I s/d tergugat III dan turut tergugat I dan turut tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kemudian menyatakan penggugat adalah sebagai pemilik Hak Guna Usaha (HGU) yang sah atas tanah sesuai dengan Sertifikat HGU Nomor 15  Desa Tanjung Pauh atas nama PT MUSTIKA AGRO SARI diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kuansing tanggal 9 April 2001 dengan luas 1.368,623 Hektar, (seribu tiga ratus enam puluh delapan koma enam ratus dua puluh tiga hektar) dengan Surat Ukur tanggal 21  Maret 2001 Nomor 01/Kuansing/2001.
 
Menghukum tergugat I s/d tergugat III dan para turut tergugat , atau setiap orang yang menguasai dan ataupun yang memperoleh hak dari  padanya, untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah dengan hak guna usaha milik penggugat  tersebut, kepada penggugat.
 
Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak memiliki nilai pembuktian serta tidak berharga dengan segala akibat hukumnya serta  termasuk pencoretan dari daftar  dan buku tanah yang  ada pada tergugat III.

Sertifikat Hak Milik Nomor 1937 luas 33.600 M2 dengan Surat Ukur Nomor 1445/2019 dengan NIB 02050 atas nama RINI NOVITA, yang diterbitkan oleh Tergugat III.
 
Sertipikat Hak Milik Nomor 1913 luas 32.610 M2 dengan Surat Ukur Nomor 1450/2019 dengan NIB 02052 atas nama RINI NOVITA, yang diterbitkan oleh Tergugat III.
 
Sertipikat Hak Milik Nomor 2028 luas 33.470 M2 dengan Surat Ukur Nomor 1612/2019 dengan NIB 02051 atas nama  SUPARJI, yang diterbitkan oleh Tergugat III;
 
Menghukum tergugat I untuk membayar ganti kerugian materil berupa keuntungan yang diharapkan  sejumlah Rp 714.960.000,- (Tujuh ratus empat belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah ),  yang mana kerugian tersebut haruslah dibayarkan oleh tergugat I kepada penggugat secara seketika dan sekaligus.
 
Menghukum tergugat II  untuk membayar ganti kerugian materil berupa keuntungan yang diharapkan  sejumlah Rp 360 juta  yang mana kerugian tersebut haruslah dibayarkan oleh tergugat II kepada Penggugat  secara seketika dan sekaligus.
 
Menghukum tergugat I dan  tergugat II  untuk membayar uang paksa sebesar Rp 20 juta kepada Penggugat  secara seketika dan sekaligus untuk setiap satu hari kelalaiannya memenuhi isi putusan perkara ini sampai seluruh isi putusan dalam perkara ini dilaksanakan oleh Tergugat I, II dan Tergugat  III seluruhnya;
 

 

Menyatakan putusan dalam perkara gugatan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding ataupun kasasi.

 



Humas PN Teluk Kuantan, Agung Rifqi Pratama membenarkan adanya gugatan tersebut. "Sidang pertama 27 Oktober 2022," ujar Agung melalui pesan WhatsApp, Senin, 17 Oktober 2022.