RIAUONLINE, PEKANBARU - Polsek Tampan, Kota Pekanbaru, Riau, mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Homestay Cafe Refinery, Jalan Delima, Gang Pribadi, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Sabtu, 15 Oktober 2022.
Kedua pelaku HDP (39) dan FA (33) dibekuk saat pesta sabu. Keduanya diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu.
Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama mengatakan pengungkapan ini berawal dari masyarakat.
"Setelah kita lakukan pengintaian di TKP, ternyata ada dua orang pria yang dicurigai membawa narkoba," ujar Kompol I Komang, Minggu, 16 Oktober 2022.
Selanjutnya, kata Komng, tim opsnal langsung bergerak melakukan penggerebekan di kamar dan ditemukan dua orang pria yang merupakan target penangkapan.
"Saat dilakukan penggerebekan serta penggeledahan, keduanya tengah pesta sabu," terangnya
Kemudian ditemukan juga empat paket kecil sabu terbungkus tisu di atas meja milik pelaku pelaku FA. Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut didapat dari rekannya yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, diamankan pula barang bukti berupa dua bungkus paket sedang sabu milik HDP dan empat bungkus paket kecil sabu milik FA.
Dari hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif mengkonsumsi amfetamin. Kedua pelaku akan menjalani proses hukum selanjutnya.
"Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 thn 2009 tentang Narkotika "Tutup Kompol I Komang.