Alhamdulillah, LAZnas PHR Raih WTP dalam Audit Laporan Keuangan Tahun 2021

LAZnas-Raih-WTP.jpg
(Istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Laporan Keuangan LAZnas PHR Yayasan Karyawan Muslim Rokan Tahun 2021 meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Predikat WTP ini diberikan oleh Akuntan Publik terpercaya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang disusun berdasarkan standar akuntansi PSAK 109. 

Laporan audit tersebut dikeluarkan pada 20 September 2022 sebagaimana disampaikan oleh Karim selaku Auditor Independen perwakilan dari KAP Jojo Sunarjo dan Rekan dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Audit berbarengan dengan kegiatan Training Rig Entry Level Worker Batch II di Institut Wirausaha LAZnas PHR, Pekanbaru (15/10). Laporan Audit tersebut diterima oleh Pudjo Handoko selaku Direktur Institut Wirausaha LAZnas PHR dan Irman Budi Prasetyo, selaku General Manajer LAZnas PHR.

Direktur Utama LAZnas PHR diwakili oleh Irman Budi Prasetyo selaku General Manajer LAZnas PHR mengatakan bahwa audit publik oleh Auditor Independen ini adalah wujud komitmen LAZnas PHR dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. 

"Pencapaian predikat WTP ini sebagai bukti bahwa kami berusaha profesional dalam mengelola Zakat, Infaq, Shodaqoh dan dana kemanusiaan lainnya. Semoga dapat mendorong kepercayaan muzakki atau donatur dan pada akhirnya akan meningkatkan pelaksanaan syariat zakat di Indonesia," ujarnya.


LAZnas PHR Karyawan Muslim Rokan  yang sebelumnya bernama LAZnas Chevron Indonesia merupakan Lembaga Amil Zakat dibawah naungan Yayasan Karyawan Muslim Rokan yang mengelola Zakat Infaq Shodaqoh dan dana kemanusiaan lainnya dari para donatur yang mayoritas merupakan karyawan Pertamina Hulu Rokan khususnya di PT. PHR WK Rokan. Dalam proses penyaluran dananya, LAZnas PHR menyalurkan dalam berbagai program pendayagunaan dan program pendistribusian yang terdiri dari 5 rumpun program yaitu Program Kemanusiaan, Program ekonomi produktif, Program Pendidikan, Program Dakwah.

Sesuai dengan amanah syariat islam dan Undang-Undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, LAZnas PHR yang saat ini merupakan MPZ Dompet Dhuafa Republika memastikan dirinya merupakan lembaga publik (milik umat) yang akan selalu menjaga akuntabilitas, transparansi serta profesional dalam pengelolaannya serta memiliki program-program yang berdampak dan menjawab permasalahan umat.

"Semoga masyarakat terutama muzakki akan makin mempercayakan zakat, infaq dan sedekahnya melalui lembaga zakat khususnya LAZnas PHR. Sehingga akan makin banyak orang yang membutuhkan yang menerima manfaatnya. Apalagi LAZnas PHR kini memberikan fasilitas kemudahan dalam berdonasi melalui website www.energikebaikan.com" Imbuh Irman