8 Bulan DPO, Ketua KONI Kampar Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejati Riau

KEJATI-RIAU2.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar, Surya Darmawan, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin, 10 Oktober 2022. Surya Darmawan terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan RSUD Bankinang.

Penyerahan diri ke Kejati Riau akhirnya menyudahi pelarian panjang Surya Darmawan selama 8 bulan sejak ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Riau pada Selasa Februari 2022, lalu.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Poerwanto, membenarkan informasi penyerahan diri Surya Darmawan ke Kejati Riau.

"Iya benar SD menyerahkan diri," ujar Bambang kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 10 Oktober 2022.

Bambang mengatakan saat ini Surya Darmawan tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Kejati Riau terkait dugaan Korupsi pembangunan RSUD Bankinang.

"Saat ini SD tengah menjalani pemeriksaan, tunggu ya," pungkasnya. 

Berdasarkan catatan Kejati Riau, Surya Darmawan mengabaikan lebih dari 6 kali panggilan pemeriksaan yang dilayangkan jaksa.

Surya Darmawan diduga berperan mengatur pemenang tender proyek ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang, sehingga dimenangkan PT Gemilang Utama Alen. 


Selain itu, jaksa penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada Surya Darmawan dari proyek bermasalah tersebut.

Untuk memperkuat bukti, pada Jumat, 4 Februari 2022 petang, tim jaksa Pidsus Kejati Riau melakukan penggeledahan di Sekretariat KONI Kampar dan kediaman Surya Darmawan. 

Dari tempat itu di sita sejumlah dokumen terkait proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.

Diantaranya adalah dokumen-dokumen dukungan pelaksanaan pekerjaan dari beberapa perusahaan yang sama dengan dokumen yang digunakan PT Gemilang Utama Alen untuk  pelelangan pelaksanaan. Sejumlah dokumen juga ditemukan di kamar pribadi Surya Darmawan

Dalam perkara ini, jaksa penyidik terlebih dahulu menetapkan Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang sebagai tersangka, Jumat,  22 Januari 2022.

Teranyar penyidik juga menetapkan Emrizal, Project Manager, pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang sebagai tersangka. Ia sempat masuk DPO saksi dan berhasil diamankan di mess PT Sega di Nusukan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin, 31 Januari 2022 pagi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp 46.662.000.000.

Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Alen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp 46.492.675.038.  Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.