Tersangka Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejati Riau

Pelaku-pengemplangan-pajak.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan inisial AH kepada Kejaksaan Tinggi Riau dan ditangani jaksa di Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, dengan total kerugian negara mencapai Rp 3,24 miliar.

Penyerahan tersangka AH alias AW ini usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau, Rizal Fahmi menjelaskan, tersangka AH melalui CV AMJ dan CV KSS diduga melakukan tindak pidana perpajakan yaitu sengaja tidak menyampaikan SPT tahunan.

“AH ini di CV AMJ sebagai direktur dan di CV KSS sebagai pemilik,” ujarnya, Kamis, 6 Oktober 2022.

Rizal menambahkan, tersangka dalam kurun waktu Juni hingga September 2018 melalui CV AMJ dan kurun waktu Februari 2019 hingga Juni 2019 melalui CV KSS, melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang menimbulkan kerugian negara dengan total Rp 3,24 miliar.


“Kegiatan usahanya dalam bidang penjualan TBS, yang seharusnya dipungut ppn tidak, namun tidak disetor ke kas negara,” terangnya.

Ia menyebut, tersangka diduga melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c dan/atau Pasal 39 ayat 1 huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan.

“Di pasal 39 ayat 1 huruf c itu tidak menyampaikan SPT  dengan sengaja, dan di Pasal 39 ayat 1 huruf i ini dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut,” jelas Rizal. 

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Tri Joko mengatakan, pihaknya telah menerima tersangka beserta dokumen barang bukti usai dinyatakan P21 pada, 4 Oktober 2022 lalu.

“Kami telah menerima tahap dua tersangka ini, tersangka AH sudah diserahkan beserta barang bukti dokumen-dokumen diserahkan kepada kami. Oleh Karena ancaman pidana pasal 39 ayat 1 huruf c,d dan i ini maksimal 6 tahun jadi bisa dikenakan penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti ,” tutupnya.