Tuntaskan Tugas, Pansus PUG DPRD Riau Harap Kasus Pelecehan Seksual Mereda

karmila-w.jpg
(hasbullah)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengarusutamaan Gender (PUG) DPRD Riau, Karmila Sari, menyampaikan pihaknya telah menyelesaikan tugasnya pada Kamis, 29 September 2022 lalu.

Karmila mengatakan pada saat pembahasan, pihaknya mengundang Biro Hukum, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak & KB, Kanwil Kumham, Bapemperda, Perwakilan perguruan tinggi dan berbagai organisasi wanita baik umum maupun organisasi wanita berbagai agama.

Sedang untuk Tenaga Ahli (TA) di Pansus PUG, lanjutnya, melibatkan dua TA yang sudah bergelar doktor dan memiliki pengalaman mengenai PUG ataupun responsif gender. 

"Dari 15 pimpinan Anggota Pansus dari berbagai fraksi sangat merespon positif dan antusias menyelesaikan cepat pansus ini. Ini adalah inisiatif Ranperda dari Komisi V yang bermitra dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan," katanya, Kamis, 6 Oktober 2022.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau itu menjabarkan Pansus PUG berisi mengenai berbagai kasus yang terus meningkat baik itu KDRT, pelecehan seksual, keadilan dan kesetaraan dalam penempatan jabatan bagi laki-laki dan perempuan, dan keterlibatan gender dalam peningkatan pembangunan Riau.



"Sebab itu Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk PUG harus segera direalisasikan secara maksimal. Sehingga Perda PUG yang disahkan nanti tidak sebatas kertas saja," tutur Karmila.

Sedangkan tugas Pansus dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, kata Karmila, yakni memperkaya substansi pasal-pasal pada Ranperda menggali pengalaman di Semarang, Jatim, Jakarta dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan.

"Pengarusutamaan Gender tidak melihat bahwa perempuan menuntut hal yang sama seperti yang didapatkan laki-laki, tapi lebih melihat ke arah saling melengkapi dan berbagi tugas dalam percepatan pembangunan daerah, dengan menempatkan kesempatan dan kemampuan di posisi yang tepat dan menghapus stigma lemah terhadap perempuan," jelasnya.

Karmila melanjutkan, mengenai anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk responsif gender di angka 17%, berbeda dengan Jakarta yang sudah di atas 30%. 

"Di sinilah ditempatkan sanksi dan penghargaan oleh kepala daerah kepada OPD untuk mendukung responsif gender di atas 30%. Saat ini Perda PUG baru ada di Jateng dan Jatim, sementara di Riau baru dua kabupaten yang sudah memiliki yaitu Rohil dan Pelalawan," tutur Karmila.

Sebab itu, Pansus optimis dengan komitmen dan konsisten dari seluruh pihak baik itu pemerintah, swasta, akademisi, masyarakat, dan media dalam menggaungkan kegiatan PUG dan mendukung anggaran yang responsif gender.

"Dengan begitu maka akan semakin menurunkan kasus KDRT dan pelecehan seksual, peningkatan ekonomi dan pembangunan lebih cepat dan peningkatan IPM yang lebih tinggi. Supaya kesejahteraan, keamanan dan kenyamanan di Riau semakin lebih baik setiap tahunnya," tutup Karmila.