Polda Riau Ungkap Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi 3 Kg, Hasil Kejahatan Rp 500 Juta

Konpres-Penyalahgunaan-Gas.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Polda Riau mengungkap tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram dengan hasil kejahatan Rp 500 juta di Mapolda Riau, Senin, 26 September 2022.

Kelima orang pelaku meraup Rp 500 juta dari hasil penyalahgunaan gas elpiji 3 kg hanya dalam waktu 2,5 bulan. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, didampingi Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Ferry Irawan, mengungkapkan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi tersebut dengan lima orang tersangka.  

"Pada hari Rabu, 7 September 2022 kita mendapati Ruko di Jalan Tanjung Batu Nomor 110, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, dijadikan tempat pemindahan gas elpiji bersubsidi," ujar Kombes Narto.  

Para tersangka memindahkan isi tabung elpiji ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung elpiji 5,5 kg non subsidi dan tabung elpiji 12 kg non subsidi.  


"Kemudian para pelaku menjual ke toko-toko dengan tujuan memperoleh keuntungan besar, namun sangat merugikan negara dan kepentingan masyarakat luas," papar Narto. 

Tersangka juga membeli tabung gas ukuran 3 kg bersubsidi ke beberapa pangkalan atau warung yang ada di Kota Pekanbaru, kemudian memindahkan isinya menggunakan mesin penyuling.

"Dari hasil kejahatannya selama 2,5 bulan, para pelaku meraup keuntungan sebanyak Rp 500 juta."

"Adapun identitas kelima pelaku yakni, inisial TAN (56) asal Pekanbaru, SAL (50) Asal Pekanbaru, NFT (24) Asal Medan, SYF (53) Asal Pekanbaru, dan HDL (36) asal Medan," lanjut Narto. 

Barang bukti yang diamankan yakni, 14 tabung kosong elpiji 12 kg, 44 tabung gas elpiji 12 kg, 36 tabung gas elpiji 5,5 kg, 54 tabung gas kosong 5,5 kg, 80 tabung gas berisi elpiji 3 kg dan 22 tabung kosong elpiji 3 kg. 

Selain barang bukti di atas, masih banyak barang bukti lainnya yang turut diamankan Ditreskrimsus Polda Riau. 

Para pelaku terjerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Ayat 9 Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999.

"Setiap orang yang melakukan yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6  tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkasnya.