Menpan-RB Stop Tenaga Honorer, Bagaimana Nasib Honorer di BLUD?

R-Wisnu-Saputro.jpg
(Tika Ayu/Riauonline)

Laporan Tika

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Mendekati masa pemberhentian gunakan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang, Kasubdit BLUD Direktur BUMD dan BMD Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, R Wisnu Saputro menjelaskan tenaga honorer masih bisa bekerja di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).  

 

"Secara prinsip BLUD dapat lakukan rekruitmen di luar ASN," ujarnya pada pertemuan FGD Pelaporan Keuangan BLUD, 19 September lalu.

 

Adapun BLUD yang dimaksud Wisnu yakni layanan Umum daerah seperti fasilitas kesehatan mulai dari rumah sakit, puskesmas.  

 

Katanya Wisnu bahwa perekrutan Non ASN lantaran adanya kebutuhan pelayanan tersendiri. Disebutnya bahwa bicara pelayanan di faskes menjadi prioritas. 

Namun demikian, lanjut Wisnu menjabarkan bahwa tetap ada mekanisme perundangan yang diterapkan yakni mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  

 

"Secara normatif P3K dilalui, tapi bicara pelayanan itu menjadi prioritas. 


Tapi, ada flexibilitas BLUD, dimana bisa rekrut non ASN," ujarnya.  

 

Lanjut Wahyu mengatakan bahwa fleksibilitas BLUD itu sendiri sudah diatur di dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 23 tahun 2005, PP 74 tahun 2012, Permendagri 79 tahun 2018. 

 

Kemudian bila ke depannya masih ada BLUD yang masih merekrut atau menggunakan tenaga honorer, pikirnya Wahyu bukan jadi suatu masalah. Asalkan katanya Wahyu, status tenaga honorer pengaturannya diatur melalui peraturan kepala daerah. 

 

"Dan mekanisme p3k dilalui. Bicara pelayanan itu jadi prioritas." ucapnya. 

 

 

 

Adapun kondisi pemberhentian menggunakan tenaga honorer dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, dalam surat edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022 pada 31 Mei lalu.  

 

Dan diketahui bersama peraturan tersebut berdasarkan amanat UU No. 5/2014 tentang ASN, juga terkait penghapusan mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).