Petugas Rutan Siak 4 Kali Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Tahun 2022

ILUSTRASI-Narkoba1.jpg
(INTERNET)


RIAUONLINE, SIAK - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Siak Sri Indrapura kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Rutan, Sabtu, 17 September 2022.

Upaya penyelundupan barang haram ke dalam rutan ini bukan yang pertama terjadi, melainkan sudah keempat kalinya dan berhasil digagalkan. Terakhir kali, petugas rutan menggagalkan penyelundupan narkoba pada Mei 2022 lalu.

Saat itu petugas Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura, menemukan bungkusan plastik berisi sabu-sabu dan kaca pirex sebagai alat hisap di luar dinding Rutan Siak, Rabu, 25 Mei 2022.

Penemuan ini setelah adanya petugas Rutan yang melakukan pengawasan serta memeriksa di luar Rutan dan menemukan benda mencurigakan yang dibungkus dalam plastik hijau.

Merasa curiga, Petugas Rutan membawa barang tersebut ke dalam. Setelah diperiksa ternyata isinya narkotika jenis Sabu.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu, mengapresiasi petugas yang telah menggagalkan peredaran barang haram ini.

"Salut dengan jajaran Rutan Siak yang terus berkomitmen memberantas narkoba. Ini adalah kali keempat keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkoba. Tetap siaga dan waspada," ungkap Jahari sembari mengacungkan dua jempolnya untuk seluruh jajaran, Minggu, 18 September 2022.

Kepala Rutan Siak, Tonggo Butarbutar, mengungkap kronologis upaya penyelundupan yang kembali terjadi pada Sabtu kemarin.


Berdasarkan rekaman CCTV, bungkusan berisi sendal busa tersebut dilempar dari tembok luar ke tembok dalam Rutan Siak pada pukul 01.33 WIB.

Petugas jaga pos menara, Dwi Prasetyo, pada pukul 06.10 WIB melakukan kontrol keliling area pengawasa dan menemukan benda tersebut.

"Benda mencurigakan tersebut berwujud potongan sandal busa dan terbungkus plastik yang ditemukan saat petugas melakukan kontrol pagi keliling dari Pos Menara 1 ke arah gedung perkantoran," terangnya.

"Petugas tersebut langsung melaporkan temuan tersebut ke komandan jaga. Kemudian komandan jaga melaporkan ke Kepala Pengamanan Rutan Siak, dan dilanjutkan laporan ke Kepala Rutan Siak untuk melakukan tindak lanjut," lanjutnya.

Kemudian, Kepala Rutan Siak langsung berkoordinasi dengan Kepala Polres Siak terkait adanya temuan tersebut.

Setelah pihak Satuan Narkoba Polres Siak tiba di Rutan Siak, benda mencurigakan tersebut dibuka dan diduga isinya adalah narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket kecil.

Selanjutnya barang temuan tersebut diserahkan ke pihak Polres Siak beserta rekaman CCTV dengan membuat berita acara serah terima untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Ini adalah prestasi. Saya harap seluruh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau juga memiliki komitmen yang sama untuk memberantas peredaran narkoba di seluruh satuan kerja," ujarnya

"Tak pandang bulu, siapapun orangnya yang terlibat bermain dengan narkoba, baik warga binaan maupun petugas akan diproses ke pihak berwajib," tegas Mhd Jahari Sitepu.

Sebelum kejadian ini telah terjadi 3 kali percobaan penyelundupan narkoba di Rutan Siak selama Tahun 2022. Yang pertama terjadi pada 18 Februari 2020 melalui modus dimasukkan ke dalam botol bedak.

Lalu pada 11 Maret 2022, narkoba coba diselundupkan dengan memasukkannya ke bungkus makanan berisi sayur daun singkong.

Terakhir, penyelundupan narkoba terjadi pada 26 Maret 2022 dengan meninggalkan barang ilegal tersebut di lahan parkir rutan.