Penyelidikan Perkara Bupati Rohil Dihentikan, Penyidik Bakal Dilaporkan ke Propam Polri

Syahidila-Yuri.jpg
(Istimewa)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Sejumlah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau bakal dilaporkan ke Divisi Propam Polri atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara yang melibatkan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong.

Kuasa hukum mahasiswa M Risal Ali, sekaligus pelapor, Syahidila Yuri, mengatakan pihaknya telah mengetahui penyidik menghentikan penyelidikan dugaan penggunaan surat keterangan palsu, atau memalsukan keterangan palsu kedalam akte otentik, oleh Afrizal Sintong Bupati Rokan Hilir, saat mendaftar calon legislatif Rohil Tahun 2013 lalu.

“Iya, penyelidikan perkara itu sudah dihentikan,” ungkap Syahidila Yuri, Jumat, 16 September 2022.

Penghentian perkara itu, kata pria akrab disapa Idil itu, diketahui berdasarkan SP2HP Nomor: B/41.b/VI/RES.1.24/2022 tertanggal 28 Juli 2022 yang diterimanya. Dalam SP2HP sambung Idil, polisi telah melakukan proses penyelidikan dan gelar perkara.

“Penyidik beralasan, perkara tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena bukan merupakan tindak pidana. Sehingga, perkara itu dihentikan penyelidikannya. Yang kami pertanyakan dimana letaknya perkara itu bukan tindak pidana," sebutnya.

Ia menduga dalam penanganan perkara tersebut terdapat kejanggalan. Hal itu, dikuatkan dengan beredarnya foto-foto pertemuan antara terlapor Afrizal Sintong dengan penyidik Ditreskrimum Polda Riau di suatu tempat.

“Baru-baru ini, kami mendapatkan bukti foto-foto diduga adanya pertemuan antara terlapor dengan penyidik. Apakah boleh penyidik yang menangani perkara bertemu dengan terlapor di luar dengan hidangan makanan?, apa kepentingan mereka bertemu,” tanya Idil.

“Hal itulah yang nantinya akan kami laporkan ke Divisi Propam Polri. Kami juga akan membuat laporan baru dugaan menggunakan surat keterangan palsu tersebut ke Bareskrim Polri,” sambung penasihat hukum M Risal Ali.

Sehingga ditegaskan Idil, yang dilakukan penyidik diduga bertentangan dengan Pasal 10 ayat 2 huruf L, pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.


“Pasal itu menerangkan, setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau SOP meliputi penegakan hukum berupa melakukan hubungan atau pertemuan secara langsung atau tidak langsung di luar kepentingan dinas dengan pihak-pihak terkait dengan perkara yang sedang ditangani dengan landasan itikad buruk,” pungkas Idil.

M Risal Ali menambahkan, pihaknya berharap dalam perkara dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu/atau memalsukan surat keterangan palsu ke dalam akte autentik tidak ada Obstruction of justice oleh pihak manapun.

Saat RiauOnline.co.id mengkonfirmasi Afrizal Sintong perihal penghentian penyidikan oleh Polda Riau, Afrizal belum menanggapi.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, sebelumnya dikonfirmasi membenarkan pengusutan tersebut telah dihentikan. Penghentian penanganan perkara tersebut diyakini telah dilakukan beberapa waktu lalu.

"Sudah dihentikan penyelidikannya," sebut Kombes Pol Sunarto, Rabu, 14 September 2022.

Penanganan perkara tersebut atas laporan M Risal Ali. Laporan Polisi Nomor: STPL/B/115/III/2022/SPKT/Polda Riau tertanggal 2 Maret 2022. Laporan tersebut sebagaimana dalam Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP jo Pasal 69 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Afrizal Sintong diketahui menggunakan ijazah palsu melalui sejumlah pemberitaan media online, beberapa waktu lalu. Atas informasi awal ini, Pelapor menyurati Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Primatrain selaku pihaknya yang mengeluarkan ijazah paket C milik Afrizal Sintong.

Surat tersebut dibalas PKBM. Mereka memberikan sejumlah bukti terkait mulai dari kopian ijazah, kartu ujian, denah lokasi ujian, dan SK tim pengawas ujian.

Dari bukti itu, Afrizal Sintong diketahui mengikuti ujian nasional (UN) pendidikan kesetaraan paket C pada tahun 2014 silam. Dimana, Bupati Rohil dinyatakan lulus di tahun yang sama pada bulan September.

Terlapor ujian tanggal 19-22 Agustus 2014. Ijazah kelulusan diterbitkan 20 September 2014. Jika Afrizal menggunakan surat keterangan lulus saat pendaftaran calon anggota DPRD, menurut pelapor tidaklah mungkin.

Karena berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan ke- 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program & Jadwal Pemilu 2014, yang menyatakan pendaftaran calon anggota DPRD tanggal 9-22 April 2013 (point 7.1) dan atau perbaikan daftar calon dan syarat calon sejak tanggal 9-22 Mei 2013, serta penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) rentang waktu 9-22 Agustus 2013.

Kemudian, berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Yang mana, pada huruf E menyatakan bakal calon anggota DPRD berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan atau pendidikan lain yang sederajat.

Atas dasar tersebut, Pelapor menduga keras Afrizal Sintong menggunakan ijazah palsu atau surat palsu saat pileg Kabupaten Rohil 2014-2019 lalu. Sehingga, pihaknya melaporkan Afrizal Sintong ke Polda Riau.