RIAUONLINE, PEKANBARU - Seorang ayah tiri di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, tega mencabuli anak yang masih berusia 15 tahun.
Pelaku adalah HS (46), melakukan perbuatan kejinya terhadap korban berinisial P sampai 9 kali. Akibatnya, korban mengalami trauma.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, melalui Kasi Humas, AKP Juliandi, membenarkan hal tersebut. Juliandi menyebut, pelaku telah mencabuli putrinya sejak Mei hingga Juli 2022.
"Benar. Dari pengakuan korban, pelaku sudah mencabulinya sebanyak sembilan kali terhitung dari bulan Mei hingga Juli 2022," ujar Juliandi, Rabu, 14 September 2022.
Juliandi menjelaskan, aksi bejat pelaku terungkap setelah ibu korban menanyakan apa saja yang terjadi selama korban bepergian bersama ayah tirinya.
Korban yang tak mampu membendung rasa traumanya, lantas menceritakan perbuatan bejat ayah tirinya itu kepada sang ibu pada Rabu, 7 September 2022.
"Tidak terima dengan perbuatan sang suami, ibu korban langsung membuat laporan atas dugaan tindak pidana pencabutan di Polres Rohil," ungkap Juliandi.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku HS.
"Pelaku HS saat ini sudah ditahan di Polres Rohil. Kasusnya dalam penyidikan lebih lanjut untuk pemberkasan," tutupnya.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan disangkakan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (3 ) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.