Ngaku Dirugikan, Pedagang Adukan Pengelola Pasar Bawah ke DPRD Pekanbaru

Pedagang-Pasar-di-DPRD-Pekanbaru.jpg
(Bagus Pribadi/RIAUONLINE.CO.ID)


RIAU ONLINE, PEKANBARU - Puluhan pedagang Pasar Bawah mendatangi kantor DPRD Kota Pekanbaru untuk mengadukan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Dalena Pratama Indah (DPI) sebagai pengelola Pasar Bawah.

Saat menemui Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, puluhan pedagang itu mengadu telah dibohongi dan dirugikan oleh pihak PT DPI, karena pengelola Pasar Bawah masih dalam naungan pihak yang lama.

"Kami pedagang Pasar Bawah merasa dirugikan. Dari Kartu Tanda Bukti Hak Kepemilikan (KTBHK) yang seharusnya berakhir 2023, itu ada perubahan secara sepihak oleh pengelola lama Pasar Bawah PT DPI menjadi tahun 2022," kata salah satu pedagang pasar bawah, M Zen, Selasa, 13 November 2022, kemarin.

Belum lagi, Zen mengatakan PT DPI secara semena-mena mengubah KTBHK para pedagang pasar menjadi tahun 2022.

"Kami pedagang, KTBHK habis masa kontraknya di tahun 2023, PT DPI yang habis di 2022. Tapi kami kok tak bisa mengambil duit sewa. Harusnya masih ada satu tahun lagi dan itu juga soal HGB bisa diperpanjang," tuturnya.

 

 


Mengenai HGB, Zen menyampaikan pihaknya memiliki bukti yang ditandatangani oleh Dinas Pasar Kota Pekanbaru yang sekarang berubah jadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

"Kami yang penting punya HGB, KTBHK dan juga akta jual beli. Kalau akta jual beli itu kan Menkumham yang mengeluarkan melalui notaris, sedangkan KTBHK itu dikeluarkan oleh PT DPI sebagai pengelola Pasar Bawah," jelas Zen.

Sebab itu, setahu Zen kontrak mereka sampai 2023, jadi kalau dikurangi masa kontraknya tak akan mau menerima itu. Belum lagi, dugaan mereka juga menduga PT DPI telah melanggar perjanjian isi kontrak sebagai pengelola pasar bawah.

"Dalam kontrak kerjasama perjanjian, mereka seharusnya menyediakan sarana fasilitas umum seperti escalator, musalla, hydrant, dan tempat parkir,"

"Masalah perlengkapan escalator yang tidak berfungsi. Dari lantai 2 ke lantai 3 itu tidak hidup sama sekali, begitu juga dari lantai 1 ke lantai 2. Kita ada buktinya semuanya, ada musala yang dijadikan kios, lalu lahan parkir yang dijadikan lapak pedagang," paparnya.

 

 

Tidak hanya itu, mereka juga mempermasalahkan PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) sebagai pemenang tender pengelola Pasar Bawah yang baru.

"Perusahaan tersebut sudah meminta sejumlah uang DP sewa kios kepada para pedagang pada Maret 2022. Padahal, proses tender pasar bawah dilakukan pada Bulan April 2022 dan pengumuman pemenang tender itu pada 1 Juni 2022 . Mereka telah melakukan penjualan kios sebelum dimenangkan. Itu ada dipungutnya untuk DP kios sekitar Rp 100 Juta ke atas. Intinya, ada sama kita buktinya," ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Dapot Sinaga, menyampaikan segera melakukan hearing terkait keluhan pedagang pasar bawah tersebut.

"Aspirasi ini kita terima, besok akan kita lakukan hearing bersama pengelola pasar bawah," akunya.