Mayat Ditemukan di Siak Hulu Korban Pembunuhan, Polres Kampar: Diduga Dendam

Ilustrasi-Mayat.jpg
(Istimewa via Liputan6.com)

 

RIAUONLINE, PEKANBARU - Polres Kampar mengungkap kasus penemuan mayat di Jalan Persawahan, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, yang terjadi pada Sabtu, 3 September 2022, lalu.

Korban adalah Ferdy Abri Yadi (17) yang merupakan seorang pelajar. Korban masuk dalam rentetan kasus pembunuhan.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Kampar Kompol, Rachmad Muchamad Salihi, dan didampingi Kasat Reskrim, AKP Koko Ferdinand Sinuraya, mengungkap pengamanan pelaku pembunuhan remaja tersebut.

"Benar penemuan mayat di Siak Hulu merupakan rentetan kasus pembunuhan," katanya, Jumat, 9 September 2022.

Rachmad mengatakan, pelaku merupakan warga Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, dan seorang warga Desa Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Keduanya yakni BD alias Bagas (20) dan MJ alias Jihad.

"Cara pelaku melakukan pembunuhan, dengan cara korban dibawa pelaku Bagas dan Jihad menggunakan Toyota Avanza menuju salah satu perumahan di Jalan Badak, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru," ungkapnya.

 

 


Saat itu, kata Rachmad, korban duduk samping sopir, sedangkan pelaku Jihad berada di kursi tengah mobil.

"Pada saat korban tertidur, Bagus memberhentikan mobil lalu turun dari mobil untuk mengawasi situasi," kata Rachmad.

Ketika situasi sekitar, lanjutnya, Jihad memukul wajah korban menggunakan tangan dan kepala korban dengan gagang pisau, kemudian menjerat leher korban dari belakang menggunakan tali yang sebelumnya sudah disediakan di dalam mobil.

Setelah korban meninggal dunia, selanjutnya, Jihad menyuruh Bagas masuk ke dalam mobil dan pergi dari tempat tersebut, kemudian mencari tempat sepi untuk membuang mayat korban.

Sesampainya di Jalan PT HK Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Jihad menyuruh Bagas untuk memberhentikan mobil, dan menurunkan mayat korban di pinggir jalan, lalu pergi meninggalkannya.

"Berdasarkan adanya laporan penemuan mayat, kemudian dilakukan penyelidikan dan olah TKP. Berdasarkan informasi dan petunjuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar berhasil menangkap pelaku Bagas yang berada di Hotel Holiday Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, Selasa, 6 September 2022 sekitar pukul 02.00 WIB," terangnya.

Dari penangkapan itu, tim melakukan interogasi terhadap pelaku dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Hari yang sama, tim kembali berhasil mengamankan pelaku Jihad di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat. Kini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan," ungkapnya.

 

 

Menurut Rachmad, motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut adanya unsur balas dendam. Namun, masih dalam proses pendalaman.

Kedua pelaku dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara, Pasal KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun Penjara.

Sebelumnya, mayat korban ditemukan warga sekitar, Rusli dan Izar Hamzah yang pulang dari bekerja sebagai penjaga kebun sawit dan rumah walet di Jalan HK Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Saat diperjalanan, saksi melihat sesosok mayat yang tergeletak di tepi jalan. Melihat hal itu kedua saksi melaporkan kepada Linmas desa bernama Alwijaer CH. Kemudian berkat informasi itu, linmas desa langsung memberitahukan kepada Bhabinkamtibmas Desa Baru, Aiptu Deki Saputra serta petugas piket Polsek Siak Hulu.