RIAUONLINE, SIAK - Polres Siak mengamankan empat orang pelaku dugaan eksploitasi anak di bawah umur. Keempatnya diduga mempekerjaan anak perempuan di bawah umur di kafe remang-remang di Jalur F9, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Keempat pelaku yakni SN (46), HM (25), IM (30) dan seorang wanita, M (23). Berkedok pekerjaan di kafe, mereka mempekerjakan korban, RP (15) untuk melayani tamu.
Kapolres Siak, AKBP Ronal Sumaja, mengatakan kasus eksploitasi ini berawal dari pelaku, M, yang menawarkan pekerjaan di sebuah kafe kepada saksi, UMI.
UMI yang meyakini tawaran pekerjaan itu untuk kafe di sekitar Pekanbaru, lantas mengajak tiga orang temannya yang sudah tidak bersekolah lagi, RP, TS, dan NB.
UMI pun mengatakan pada M bahwa tiga orang temannya yang masih di bawah umur, namun tidak bersekolah lagi tertarik ikut bekerja di kafe.
"M pun menjemput korban dan tiga temannya di daerah Sabak Auh tanpa izin dari orangtua korban dan langsung membawa ke kafe milik tersangka SN di Kuansing. Di mobil tersangka menyuruh korban berbohong umurnya telah 18 tahun," terang AKBP Ronal, Rabu, 7 September 2022.
Setibanya di Kuansing, para korban disuruh melayani pengunjung yang mengonsumsi minuman keras sambil berjoget dengan mengenakan pakaian seksi yang dibelikan oleh tersangka.
"Korban mengaku pernah mau dicium dan dilecehkan oleh tamu mabuk serta wajib berpakaian seksi," lanjutnya.
Korban sempat menyatakan kepada M bahwa ingin pulang, namun tidak diperbolehkan dengan alasan telah banyak biaya yang dikeluarkan untuk menjemput korban dan temannya.
Korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya dan menyampaikan keinginannya untuk pulang. Namun, korban tidak lokasi persisnya saat itu.
Kemudian, orangtua korban segera melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke Polres Siak.
"Setelah melakukan penyelidikan, kasus ini memenuhi unsur pidana mulai dari rekrutmen sampai mempekerjakan anak di bawah umur. Korban pun dijemput dan para pelaku berhasil dibekuk," tuturnya.
Saat ini keempat tersangka sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Siak.
Para tersangka disangkakan atas pasal 88 jo pasal 76 huruf i dan atau pasal 89 ayat (2) juncto pasal 76 huruf j ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tengan perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.