DAK Puluhan Miliar Batal, DPRD Kuansing Jadwalkan Hearing dengan Dedy Sambudi

Paripurna-DPRD-Kuansing9.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuansing, Riau sepakat akan menjadwalkan hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemkab Kuansing soal batalnya Dana Alokasi Khusus (DAK) digunakan untuk pembangunan tahun 2022 ini.


Hal tersebut setelah anggota DPRD Kuansing, H Sutoyo meminta penjelasan kepada Sekda Kuansing Dedy Sambudi yang juga menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing  terkait DAK Kuansing 2022 apakah masih bisa diselamatkan.

Namun sempat terjadi protes oleh sejumlah anggota DPRD Kuansing agar penjelasan soal DAK tersebut tidak dibahas di dalam rapat paripurna agenda penyampaian reses, namun sebaiknya di jadwalkan khusus dan dibahas pada saat hearing.


Ketua DPRD Kuansing, Adam sempat menanyakan kesediaan Sekda Kuansing Dedy Sambudi yang juga Plt Kadis PUPR Kuansing untuk menjawab pertanyaan dari anggota DPRD Kuansing, Sutoyo.

"Silahkan pak Sekda, apakah pak Sekda bersedia menjawab atau di lain waktu. Ya di hearing akan dijelaskan pak Sekda," kata Ketua DPRD Adam saat memimpin rapat paripurna agenda penyampaian hasil reses, Rabu, 31 Agustus 2022.


Hal tersebut disampaikan Adam karena adanya masukan dari sejumlah anggota DPRD Kuansing agar persoalan tersebut dibahas disaat hearing. "Hari ini khusus rapat paripurna penyampaian reses, jangan di paripurna, di hearing saja nanti," kata Gamal anggota Fraksi Nasdem mengusulkan.


Data yang berhasil dihimpun RIAUONLINE.CO.ID, sedikitnya ada 18 paket kegiatan yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), diantaranya 7 paket berada di Dinas PUPR Kuansing, 11 paket pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, dan 1 paket di Dinas Kesehatan dan 1 paket lagi di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Kegiatan yang di danai DAK tersebut harus dilaporkan melalui aplikasi OMSPAN paling lambat 21 Juli 2022. Namun hingga deadline atau batas waktu tersebut sejumlah kegiatan yang tuntas lelang belum bisa teken kontrak karena imbas pemberhentian mulai dari Kabag ULP, Plt Kabid Bina Marga dan Plt Kabid Cipta Karya dan 7 orang Pokja.

Batalnya DAK tersebut disalurkan juga berdasarkan surat edaran Kementerian Keuangan RI dengan nomor S-78/PK/2022 perihal percepatan pelaksanaan kegiatan DAK fisik tahun anggaran 2022.

Dimana pada poin 2 huruf b dinyatakan terhadap kegiatan DAK fisik yang kontraknya belum dilaporkan melalui OM-SPAN agar segera dilaporkan. Apabila sampai 21 Juli 2022 data kontrak tidak dilaporkan, maka DAK fisik tidak akan disalurkan.

Dalam suratnya Kemenkeu menyatakan, realiasi penyerapan dan capaian out put DAK fisik akan menjadi salah satu kriteria dalam pengalokasian DAK fisik tahun anggaran berikutnya.

Dimana total DAK Kuansing mencapai Rp 41,9 miliar. Sekitar Rp 33 miliar kegiatan tersebut hingga Kamis, 21 Juli 2022 informasinya belum teken kontrak.  
Namun sebelum tanggal tersebut Plt Bupati mengeluarkan surat pemberhentian teradap sejumlah pejabat dan 7 orang pokja pengadaan barang dan jasa.

Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor SK.800/BKPP-02/627 tentang pemberhentian dan non aktif sementara dari Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Bidang Cipta Karya, Kepala Bidang Bina Marga dan 7 orang Pokja pemilihan Bagian pengadaan barang dan jasa.

 




Sementara Plt Bupati Suhardiman Amby yang dikonfirmasi RIAUONLINE.CO.ID tidak membantah adanya sejumlah pejabat termasuk Pokja dinonaktifkan. "Sedang kita audit," ujar Suhardiman melalui pesan WhatsApp, Kamis, 21 Juli 2022.

Pemberhentian tersebut terkait adanya Peraturan Presiden RI NOmor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilanggar.