Kepala Bapenda Polisikan Eks Bawahan, Muflihun Heran Masalah Pribadi Dibawa ke Kantor

Muflihun31.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin melaporkan Abdul Hafizh yang merupakan honorer Bapenda ke Polda Riau. Ia dilaporkan dengan alasan merekam suasana rapat yang diduga sedang membahas rekayasa laporan pajak piutang Bapenda Pekanbaru.

Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun mengaku belum mengetahui permasalahannya seperti apa. Ia nantinya bakal meminta penjelasan dari Bapenda Kota Pekanbaru terkait permasalahan itu.

Dirinya menilai permasalahan ini bisa diselesaikan. Namun bila tidak bisa diselesaikan tentu lewat jalur hukum.

 

"Jadi saya coba kordinasi dengan pihak Bapenda, kita harapkan tidak adalah masalah," ujarnya. Tapi pada prinsipnya, kita tentu mendukung yang benar," jelasnya.

Dirinya menilai bahwa masalah ini merupakan masalah pribadi antara keduanya. Ia pun heran masalah ini malah dibawa ke kantor.

"Saya tidak tahu rekaman apa, masalah apa. Saya tidak tahu masalah itu, tahunya kemarin di media massa," jelasnya.

Dirinya mengetahui setelah adanya laporan ke kepolisian. Muflihun mengatakan, ia bakal koordinasi dengan pihak kepolisian sejauh mana permasalahannya.


"Kita ini tahu permasalahannya seperti apa, saya mau tahu. Karena sudah ada laporan ke polisi, saya coba komunikasi lagi," paparnya.

Tak hanya dilaporkan ke polisi, Abdul Hafizh juga diberhentikan dari pekerjaan. Kuasa Hukum terlapor, Gilang Ramadhan kepada awak media menyebut bahwa, pemecatan Abdul Hafizh tanpa satu kejelasan.

Pihaknya juga meminta dukungan Pj wali kota untuk ikut mengusut percakapan yang ada dalam rekaman yang tersebar. "Selanjutnya, meminta dukungan kepada Pj wako untuk membantu kita atau turut ikut mengusut terkait apa yang ada dalam rekaman. Diduga ada tindak pidana korupsi," ulasnya.

Gilang mengatakan, kliennya sudah menerima panggilan dari pihak kepolisian untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Ia menemani Abdul Hafizh datang ke Polda Riau, Senin 22 Agustus 2022.

"Pada dasarnya kita memenuhi panggilan dari pihak Polda Riau terkait laporan yang dilaporlan oleh Zulhelmi Arifin. Bagaimanapun ke depannya kita harus menjalani prosedur ini," ulasnya.

Ia mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.30 WIB. Ada 18 pertanyaan yang dicecar oleh penyidik kepada terlapor.

 

"Salah satunya pertanyaan dari penyidik kepada terlapor bagaimana rekaman itu ada. Klien kita mengaku memang berada di ruangan saat rapat tersebut," ujarnya.

Lanjutnya, terlapor mengakui bahwa itu bersifat rekaman bukan menyadap. Ia merekam saat rapat tersebut lantaran si klien terbiasa merekam pembahasan rapat guna didengarkan kembali.

"Dia merekam digunakan untuk hasil rapat tersebut untuk belajar mengenai pekerjaan. Ia mengakui daya ingatnya cukup lemah," ungkapnya.

Ia berharap seluruh elemen masyarakat dan pihak terkait untuk bersama-sama mengawal laporan ini agar tidak terjadi ketimpangan hukum.