RIAUONLINE, PEKANBARU - Tim kuasa hukum Ketua Forum Pekanbaru Kota Bertuah (FPKB), Masril, mempertanyakan alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka dan penangkapan terhadap kliennya.
Polda Metro Jaya menangkap Masril di rumahnya, Jalan Hangtuah Ujung, Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau, pada Minggu (31/7), sekitar pukul 10.00 WIB.
Masril ditangkap setelah mengunggah video konten terkait lambatnya penanganan kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo di TikTok dan viral.
Kuasa hukum Masril, Suroto, menyatakan keberatan penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait unggahan tentang Irjen Ferdy Sambo.
Suroto menyebutkan, penangkapan Masril dilakukan berdasarkan laporan seorang anggota Polri, Muhammad Ilham Afdillah dengan laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 29 Juli 2022.
Saat ini Masril ditahan di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana melanggar Pasal 26 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Menurut Suroto, penangkapan dan penahanan Masril dilakukan dengan cara yang tidak sesuai hukum. Berdasarkan, Pasal 17 KUHAP, kata dia, Masril seharusnya ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 21/PUU-XII/2014, yakni minimal 2 alat bukti.
"Akan tetapi kami menilai pada saat dilakukan penangkapan terhadap klien kami penyidik tidak mempunyai bukti permulaan yang cukup karena laporan polisinya saja dibuat tanggal 29 Juli 2022 dan klien kami ditangkap tanggal 31 Juli 2022. Artinya klien kami ditangkap cuma berjarak 2 hari dari laporan dibuat," kata Suroto dalam keterangannya, Kamis (25/8).
Suroto meyakini bahwa saat Masril ditangkap, penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli. Dia pun mempertanyakan alat bukti yang digunakan penyidik Polda Metro Jaya dalam penetapan tersangka dan menangkap Masril.
"Pertanyaannya kapan Penyidik mencari dan mendapatkan 2 alat bukti dengan waktu yang cuma 2 hari itu?" ujarnya.
Selain itu, menurut Suroto, penahanan terhadap Masril juga tidak sesuai dengan hukum. Sebab, menurut Pasal 21 ayat (3) KUHAP, sebut dia, tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan harus diberikan penyidik kepada keluarga tersangka. Namun sampai saat ini, menurutnya, keluarga Masril belum menerima surat tersebut dari penyidik.
"Penahanan yang dilakukan oleh Penyidik kepada Klien kami tidak sesuai dengan Surat Edaran Kapolri nomor: SE/2/11/2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif,"
Suroto menegaskan Kapolri dalam surat edaran itu menyebutkan bahwa perkara-perkara pelanggaran UU ITE diutamakan penyelesaian dengan restorative justice, sehingga penyidik wajib terlebih dahulu mengupayakan mediasi antara pelapor dan terlapor.
"Jika terlapor sudah meminta maaf atas perbuatannya dan perkara tetap dilanjutkan maka terhadap Terlapor tidak perlu dilakukan penahanan," katanya.
Suroto menjelaskan akan mengambil langkah hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik Polda Metro. Pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan dan melaporkan perihal itu ke Propam Mabes Polri.
Sebelumnya, Masril sudah membuat video permintaan maaf dan klarifikasi terkait unggahan tentang Ferdy Sambo tersebut. Video itu juga sudah disebar ke publik.
Kuasa hukum Masril yang lainnya, Mirwansyah, mengatakan bahwa kliennya mengunggah konten tersebut karena menilai penegakan hukum yang dilakukan Polri terhadap kasus yang menjerat Ferdy Sambo cenderung lambat. Namun, sebutnya, banyak sekali akun yang berkomentar tentang soal ini.
"Apakah seluruhnya itu akan diperiksa dan ditangkap? Kan itu pertanyaan kita," kata Mirwansyah.
Tim kuasa hukum Masril mendesak agar kliennya segera dibebaskan agar dapat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Masril.