Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Bupati Bengkalis Diusulkan Dapat Remisi HUT RI

Amril-Mukminin-ditahan-KPK.jpg
(Lutfan Darmawan/kumparan)


RIAUONLINE, PEKANBARU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Riau mengusulkan nama mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, untuk menerima remisi atau potongan masa tahanan HUT ke-77 Kemerdekaan RI.

Amril Mukminin merupakan terpidana kasus suap jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis, Riau. Amril diduga menerima upeti sebesar Rp 5,6 miliar dari proyek tersebut.

Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) menangkap Politisi Partai Golkar itu setelah dilakukan serangkaian penyelidikan kasus peningkatan jalan di Bengkalis dengan total anggaran Rp 537,33 miliar.

Kini, Amril Mukminin telah menjalani masa tahanan di Rutan Pekanbaru setelah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

"Ini usulan Kanwil Kumham Riau ke Ditjenpas," ujar Humas Kemenkumham Riau, Koko Syawaluudin Sitorus, Selasa, 16 Agustus 2022.

Selain Amril Mukminin, Kanwil Kemenkumham Riau juga mengusulkan tujuh nama lainnya agar masa tahanannya 'disunat'. Yakni, Ahmad Fauzi, Agus Sukaryoto dan Mudjiono yang merupakan tahanan Lapas Klas II Pekanbaru.

Kemudian Abdul Samad dan Mulyadi tahanan Rutan Pekanbaru. Krisna Olivia dari Lapas Perempuan Pekanbaru dan Nadia dari Lapas Bengkalis.


 

 

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu, mengatakan tanggal 17 Agustus setiap tahunnya menjadi hari bahagia bagi warga binaan. Pasalnya, apabila telah memenuhi syarat, mereka akan mendapatkan remisi.

"Dalam rangka HUT RI tahun ini, sebanyak 9.082 orang warga binaan di Riau telah kami usulkan untuk mendapatkan remisi. Terdiri dari 8.965 warga binaan akan mendapatkan Remisi Umum (RU) I, dan sisanya sebanyak 117 orang akan mendapatkan RU II," ujar Jahari.

Jahari menjelaskan, dengan remisi umum II, narapidana akan langsung bebas setelah masa hukumannya dikurangi remisi yang diterima.

Jahari menyebut, warga binaan yang paling banyak diusulkan dapat remisi, yakni kasus narkotika.

Rutan Pekanbaru menjadi satuan kerja dengan warga binaan yang paling banyak diusulkan menerima remisi, yaitu 1.397 orang. Kemudian Lapas Pekanbaru 1.323 orang, dan Lapas Bangkinang 1.280 orang.

Selanjutnya, Lapas Perempuan Pekanbaru diusulkan sebanyak 251 orang dan anak pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) ada 20 orang yang diusulkan.