RIAU ONLINE, PEKANBARU-Terdapat kelebihan bayar dalam pembayaran pekerjaan pengakutan sampah di Kota Pekanbaru pada tahun 2021 lalu. Jumlah kelebihan bayar dari Pemko Pekanbaru kepada dua rekanan senilai lebih dari Rp 3 miliar.
Temuan ini sesuai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 Pemerintah Kota Pekanbaru.
Ada satu operator angkutan sampah di Kota Pekanbaru ternyata belum mengembalikan kelebihan bayar. Operator tersebut yakni PT Godang Tua Jaya (GTJ).
Kordinator PT GTJ, Fitri mengaku bahwa pihaknya sedang memproses pengembalian uang negara itu. Mereka mengembalikan uang negara karena terdapat kelebihan pembayaran.
"Kita sedang lakukan proses pengembalian," ujarnya singkatnya, Senin 22 Agustus 2022.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi tidak menampik adanya satu operator yang belum mengembalikan kelebihan bayar tersebut.
Ia menyebut ada dua operator yang mestinya mengembalikan uang dalam kelebihan pembayaran itu. Keduanya yakni PT GTJ dan PT Samhana Indah (SHI).
"Iya, baru SHI yang sudah mengembalikan. Sedangkan PT. GTJ masih belum melakukan pengembalian. Kita sudah sampaikan kepada manajemen, apalagi pemerintah kota sudah memberitahukan perihal kewajibannya terkait temuan LHP BPK tersebut," jelasnya.
Ada juga potensi kelebihan pembayaran pekerjaan pengangkutan sampah zona 1 dan zona 2 masing-masing Rp 1.398.214.101,42 dan Rp 593.300.162,49. Apabila tidak diperhitungkan pada pembayaran pelunasan pekerjaan.