Jual Chip Higgs Domino, Pemilik Konter Ponsel di Pinggir Diciduk Polisi

Higgs-Domino.jpg
(Google Play)

RIAU ONLINE, TELUK KUATAN-Kepolisian Sektor (Polsek) Cerenti berhasil mengungkap kasus judi online jenis Higgs Domino di Desa Kampung Baru, Kecamatan Cerenti, Kamis, 18 Agustus 2022.


Seorang terduga pelaku berinisial PJ, 29 tahun berhasil diamankan. PJ diamankan disebuah caunter handphone miliknya yang terletak di pinggir jalan di desa Kampung Baru Cerenti.

 

 

"PJ diamankan di caunter handpone Frengki Seluler berada di pinggir jalan desa Kampung Baru," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasi Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman melalui keterangannya, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Kapolres mengungkapkan penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa di salah satu caunter handphone di desa Kampung Baru Cerenti sering terjadi transaksi pembelian dan penjualan chip higgs domino.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis, 18 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB anggota mendapati terduga pelaku PJ tengah melakukan praktek perjudian online jenis higgs domino dan menjadikan permainan tersebut sebagai mata pencaharian dengan memperoleh keuntungan dari hasil permainan tersebut.


 

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti satu unit handphone berisi aplikasi higgs domino dan uang sebesar Rp 2.600.000 dari tempat terduga pelaku.

Atas perbuatannya terduga pelaku terancam melanggar Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.