RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online. Keputusan ini rencananya akan berlaku mulai 14 Agustus 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam keputusan Menteri Perhubungan No. KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Menanggapi hal tersebut, salah satu pengemudi ojek online di Pekanbaru, Wawan mengatakan belum mendapati pengumuman resmi dari Gojek mengenai kenaikan tarif ini.
"Di pekanbaru masih belum berlaku. Biasanya bakal diinfokan lewat aplikasi," katanya kepada Riauonline.co.id, Rabu 10 Agustus 202.
Kendati demikian, Wawan menyebut masih menunggu kabar terkait naiknya tarif ojek online tersebut.
"Soalnya tidak tau ini gimana naiknya. Entah naik pula potongannya kan. Tunggu ajalah perkembangannya," tuturnya.
Sementara, dikutip dari detikfinance, SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo mengatakan pihaknya sedang mendalami aturan yang ditetapkan pemerintah.
Hal ini dilakukan, agar tidak hanya memberi dampak positif kepada perusahaan, melainkan bagi pelanggan dan mitra pengemudi.
"Saat ini kami tengah mempelajari dan mendalami peraturan tersebut serta berdiskusi lebih lanjut terkait penerapannya agar dapat tetap memberikan dampak positif bagi pelanggan dan mitra driver, termasuk memastikan pendapatan yang berkesinambungan bagi mitra driver kami di seluruh Indonesia," kata Rubi.
Rubi memastikan pihak Gojek selalu mematuhi peraturan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk menjaga iklim industri yang sehat.