RIAUONLINE, PEKANBARU - Dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curat) atau jambret dibekuk Polresta Pekanbaru di Jalan Hangtuah Ujung, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Keduanya berinisial EW (20) dan HE (21). Kedua pelaku jambret yang masih muda itu ternyata sudah beraksi di 20 TKP berbeda di Pekanbaru.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy merah hitam plat putih dengan nomor polisi BM 6559 XX serta satu unit handphone android.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, mengungkp kronologis penangkapan terhadap dua pelaku spesialis jambret ini.
"Saat itu, Tim Resmob tengah menyelidiki kasus jambret yang menewaskan korban di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, beberapa waktu lalu," ujar Kompol Andrie, Selasa, 9 Agustus 2022.
Saat melakukan penyisiran, tim mendapat informasi keberadaan pelaku insial EW sedang berada di kediamannya Jalan Sari Amin, Kecamatan Pekanbaru Kota.
Selanjutnya tim menuju ke tempat pelaku berada dan berhasil mengamankan pelaku.
"Dari keterangan pelaku, ia pernah melakukan jambret bersama dengan rekannya HE menggunakan motor scoopy," lanjut Andrie.
Usai menggali informasi dari EW, tim kembali mendapat informasi lokasikeberadaan HE yang saat itu ada di kos Madona Jalan Durian, Gang Puri, Kecamatan Payung Sekali.
"Tim langsung bergerak ke lokasi. Saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga tim melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap di duga pelaku," jelasnya.
"Keduanya kita bawa ke Mapolresta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutup Kasat.