Karyawan Salon di Pekanbaru Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Pelanggan

Salon-Lokasi-Pelecehan.jpg
(Istimewa)

 

RIAUONLINE, PEKANBARU - Seorang karyawan salon inisial DS (49) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak yang masih berusia 17 tahun di Salon Andi, Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Pekanbaru, Senin, 8 Agustus 2022 sekitar pukul 20.00 WIB. 

Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama melalui Kanit Reskrim, AKP Aspikar, membenarkan pihaknya sudah mengamankan terduga pelaku pelecehan seksual.

"Benar sudah diamankan tadi malam. Pelaku diamankan usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pelanggan saat pangkas rambut," katanya, Senin, 8 Agustus 2022, siang.

Dijelaskan Aspikar peristiwa itu terjadi pada Ahad, 7 Agustus 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, saat korban datang ke Salon Andi.

"Selesai pangkas rambut, korban ditawarkan cuci rambut dan perawatan wajah. Korban tertarik dan masuk ke dalam ruangan perawatan wajah," lanjut Aspikar.



Setelah masuk, pelaku meminta korban untuk berbaring. Kemudian pelaku langsung memijat wajah korban.

 

 

"Di sana pelaku langsung melakukan aksi diduga pelecehan seksual kepada korban dengan cara memegang kemaluan korban. Usai melakukan perbuatannya, korban kaget dan langsung pergi," terang mantan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya itu.

Korban langsung menceritakan peristiwa tersebut kepada kedua orangtuanya. Orangtua korban langsung naik pitam lalu melaporkan pelaku ke Polsek Tampan.

"Berdasarkan laporan dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil keterangan pelaku baru kali pertama, dari pengakuan pelaku, ia memilih orang untuk melakukan pelecehan seksual," tutupnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.