Suami di Kampar Lakukan KDRT hingga Istri Tewas di Rumah Ketua RT

Suami-KDRT.jpg
(Dok Polsek Tambang)


RIAUONLINE, KAMPAR - Seorang suami inisial HEN (44) di Perumahan Manunggal Jaya, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Nelli Elfida (49), Sabtu, 6 Agustus 2022.

Pasangan itu terlibat cekcok hingga sang suami diduga bertindak kasar. Korban meninggal dunia di rumah Ketua RT setempat, Yasri Yanto (35), setelah berupaya meminta pertolongan dan perlindungan.

Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo, melalui Kapolsek Tambang, Iptu Mardani Tohenes, membenarkan kejadian ini.

"Benar telah terjadi cekcok dan diduga suami melakukan KDRT yang mengakibatkan istri pelaku meninggal dunia usai menyelamatkan diri di rumah Ketua RT," ujar Iptu Mardani, Senin, 8 Agustus 2022.

Iptu Mardani juga mengungkap kronologi kejadian KDRT menewaskan korban pada Sabtu, sekitar 13.30 WIB itu.

"Mereka cekcok karena sang istri pernah berselingkuh dua tahun lalu yang diungkit kembali oleh sang suami," lanjut Mardani.


Pelaku yang naik pitam lantas mendorong dan menendang bagian perut korban, yang mengakibatkan korban tersandar setelah kelapa belakangnya terbentur tiang warung.

 

 

"Tidak sampai di situ, pelaku kembali mendekati korban dan mendorong korban dengan kedua tangannya, sehingga badan korban terdorong dalam laci etalase, " ungkap Kapolsek.

Melihat korban terduduk di laci etalase, pelaku kembali menendang meja kompor yang di atasnya terdapat kuali dan sendok dari besi yang berada di sebelah kanannya dengan kuat.

"Sehingga korban terkejut dikarenakan adanya bunyi yang keras akibat dari tendangan pelaku, seketika itu korban terkejut dan mengakibatkan kepalanya terbentur dengan rangka kayu laci etalase lalu berdiri dan mengelus kepalanya sambil berkata 'sakit kepala saya'," tambah Mardani.

Mendapat perlakuan seperti itu, istri mencari perlindungan ke rumah Ketua RT hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir.

"Dari hasil pemeriksaaan, pelaku akhirnya mengakui perbuatan dan dibawa ke Mapolsek untuk proses selanjutnya. Pelaku dipersangkakan pasal 351 ayat (3) KUHPidana atau Pasal 359 KUHPidana," tutup Iptu Mardani.