LAPORAN: HENDRA DEDAFTA
RIAU ONLINE, SIAK - Massa yang terdiri dari warga, aliansi mahasiswa, dan ormas Ikatan Pemuda Karya (IPK) menggelar unjuk rasa dengan memblokir jalan di Km 8 Siak-Dayun, Rabu, 3 Agustus 2022.
Massa meminta Pengadilan Negeri (PN) Siak untuk menunda eksekusi lahan warga yang dikelola PT Karya Dayun atas gugatan PT Duta Swakarya Indah (DSI). Sejumlah warga tampak membakar ban mobil bekas dan berbaris di tengah jalan untuk menghadang arus lalu lintas di jalan Km 8 Siak - Dayun.
Ratusan personel kepolisian dari Polres Siak dan Bantuan Kendali Operasi (BKO) Korps Brimob Polda Riau. Tampak terus merapatkan barisan untuk melaksanakan eksekusi perkara.
Kapolres Siak, AKBP Ronald, juga berupaya melakukan negosiasi dengan massa agar membuka akses jalan dan tidak anarkis.
Aksi massa itu dipicu oleh PN Siak yang ingin melakukan konstatering dan mengeksekusi lahan milik masyarakat yang berlokasi di Dayun seluas 1.300 hektare. Berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Agung atas gugatan PT DSI.
Namun, warga menilai eksekusi tersebut tak sesuai. Sebab, lahan yang akan dieksekusi adalah milik masyarakat yang sudah beralas Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Kami menolak adanya eksekusi lahan, akan kami perjuangkan sampai mati hak-hak kami. PN Siak salah sasaran jika lahan kami yang dieksekusi," kata Sunardi selaku kuasa hukum dari masyarakat.
PT DSI menggugat PT Karya Dayun yang mengklaim PT Karya Dayun melakukan penguasaan di lahan konsesinya. Namun, pihak Karya Dayun mengaku tidak memiliki lahan dan hanya mengelola lahan milik masyarakat setempat.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Siak yang didampingi juru sita, Sumisno mengatakan, eksekusi lahan yang akan dilakukan itu berdasarkan putusan pengadilan dan Mahkamah Agung.
"Yang berwenang melakukan pengamanan kan aparat kepolisian, jadi pertimbangan keamanan maka eksekusi ini ditunda sementara bukan dibatalkan," ungkap Sumisno.
"Dengan alasan kondisi yang tidak kondusif eksekusi ini ditunda. kita akan berkomunikasi lagi dengan pihak pemohon dan aparat kepolisian untuk waktu berikutnya," kata Sumisno.